KEBIJAKAN PAJAK

Sering Ditanyakan WP, Ini Solusi DJP Soal Lupa Password dan EFIN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 14:30 WIB
Sering Ditanyakan WP, Ini Solusi DJP Soal Lupa Password dan EFIN

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan masalah yang sering ditanyakan wajib pajak saat mengisi SPT Tahunan adalah lupa kata sandi atau password DJP Online, serta lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan lupa password dan EFIN menjadi dua aspek yang paling banyak ditanyakan wajib pajak saat hendak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

"Jadi memang betul. Dari data DJP dan telepon Kring Pajak banyak wajib pajak yang problemnya lupa password dan lupa EFIN," katanya dalam acara Speak After Lunch INews, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Neilmaldrin menyatakan solusi bagi wajib pajak yang lupa password adalah dengan memilih opsi reset password saat login DJP Online. Setelah itu, wajib pajak diharuskan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.

Solusi berbeda jika wajib pajak menghadapi kendala lupa EFIN. Menurutnya, wajib pajak dapat mendapatkan kembali EFIN melalui beberapa saluran. Pertama, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 dan nomor EFIN akan dikirimkan melalui email wajib pajak.

Kedua, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN melalui akun Twitter @kring_pajak. Ketiga, wajib pajak dapat mendapatkan nomor EFIN melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan fitur live chat. Keempat, mendapatkan EFIN melalui aplikasi terbaru di laman efin.pajak.id.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Neilmaldrin menyampaikan aplikasi efin.pajak.go.id merupakan saluran terbaru bagi yang lupa EFIN dan menawarkan teknologi terbaru baru berupa pengenalan wajah untuk proses validasi permohonan EFIN dari wajib pajak.

"Kami sediakan juga yang terbaru di efin.pajak.go.id, di sana dapat dengan mudah dapatkan EFIN dengan face recognition selama syaratnya terpenuhi, yaitu dana NIK sudah sama dengan data di master file pajak," tuturnya.

Selain itu, mendapatkan EFIN juga bisa dengan mengirimkan email kepada KPP terdaftar dengan melampirkan sejumlah dokumen. Dokumen yang harus dilampirkan wajib pajak antara foto identitas seperti NIK dan NPWP.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Kemudian, melampirkan surat keterangan terdaftar yang bisa didapatkan pada laman pajak.go.id dan melampirkan swafoto dengan menunjukkan KTP dan NPWP.

"Mendapatkan EFIN bisa dengan kirimkan email ke KPP terdaftar dan dilampirkan scan permohonan aktivasi EFIN yang bisa diunduh di pajak.go.id. Pastikan juga NIK, alamat e-mail dan telepon dalam formulir masih aktif," ujar Neilmaldrin.

Hingga 30 Maret 2021, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 9,9 juta. Realisasi setoran SPT tersebut mencapai 60% dari target DJP untuk wajib pajak yang melaporkan SPT pada 2021 sebanyak 15,2 juta SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 07:45 WIB

Seringkali kita lupa password dan EFIN, artikel ini sangat membantu sekali para wp yg bingung harus melakukan apa

31 Maret 2021 | 07:44 WIB

Seringkali kita lupas password ataupun EFIN, mungkin artikel ini akan membantu sekali!

30 Maret 2021 | 23:14 WIB

Permasalahan lupa password/EFIN memang sering terjadi pada wajib pajak, bahkan terjadi di beberapa orang terdekat. Untuk itu jangan lupa bagi yang ingin lapor untuk menyimpan data-data tersebut di tempat yang aman. Sehingga nantinya akan memudahkan untuk pelaporan-pelaporan SPT selanjutnya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi