KANWIL DJP RIAU

Serentak! Aset Milik 14 WP Disita Kantor Pajak, dari Tanah Hingga Truk

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Juli 2023 | 12:30 WIB
Serentak! Aset Milik 14 WP Disita Kantor Pajak, dari Tanah Hingga Truk

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan penyitaan secara serentak atas aset milik 14 wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono mengatakan total aset yang disita kali ini mencapai Rp3,69 miliar.

"Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," ujar Eko, dikutip Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Eko mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan aturan teknisnya yakni PMK 61/2023.

Kali ini, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kanwil DJP Riau melakukan penyitaan atas 2 tanah kosong, 2 tanah dan bangunan, 3 truk, 2 mobil pribadi, 2 mobil barang, 1 ambulans, dan 9 saldo rekening.

Adapun KPP yang turut serta melakukan penyitaan yakni KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sebelum melakukan penyitaan, KPP terlebih dahulu menerbitkan surat paksa dan mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak dalam waktu 2 kali 24 jam. Bila jangka waktu tersebut tak terpenuhi, aset milik wajib pajak akan disita.

Tunggakan pajak harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak penyitaan. Bila utang dan biaya penagihan tidak dilunasi, DJP bakal melelang atau memindahbukukan aset sitaan dimaksud.

"Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan," ujar Eko. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra