KANWIL DJP RIAU

Serentak! Aset Milik 14 WP Disita Kantor Pajak, dari Tanah Hingga Truk

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Juli 2023 | 12:30 WIB
Serentak! Aset Milik 14 WP Disita Kantor Pajak, dari Tanah Hingga Truk

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan penyitaan secara serentak atas aset milik 14 wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono mengatakan total aset yang disita kali ini mencapai Rp3,69 miliar.

"Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," ujar Eko, dikutip Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Eko mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan aturan teknisnya yakni PMK 61/2023.

Kali ini, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kanwil DJP Riau melakukan penyitaan atas 2 tanah kosong, 2 tanah dan bangunan, 3 truk, 2 mobil pribadi, 2 mobil barang, 1 ambulans, dan 9 saldo rekening.

Adapun KPP yang turut serta melakukan penyitaan yakni KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sebelum melakukan penyitaan, KPP terlebih dahulu menerbitkan surat paksa dan mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak dalam waktu 2 kali 24 jam. Bila jangka waktu tersebut tak terpenuhi, aset milik wajib pajak akan disita.

Tunggakan pajak harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak penyitaan. Bila utang dan biaya penagihan tidak dilunasi, DJP bakal melelang atau memindahbukukan aset sitaan dimaksud.

"Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan," ujar Eko. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya