RAPBN 2022 DAN NOTA KEUANGAN

Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 11:56 WIB
Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana kebijakan fiskal pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 akan mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Tema tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan RAPBN 2022 kepada DPR. Menurut presiden, APBN 2022 tetap akan antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

"Pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal," katanya dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi mengatakan APBN memiliki peran sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi.

Sejak awal pandemi, pemerintah menggunakan APBN sebagai perangkat countercyclical, mengatur keseimbangan rem dan gas, mengendalikan penyebaran Covid-19, melindungi masyarakat rentan, dan sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha.

Pandemi, lanjut Jokowi, belum akan berakhir sehingga tata kelola keuangan negara pada 2022 masih menghadapi ketidakpastian. Pemerintah juga bersiap menghadapi tantangan global lainnya, seperti ancaman perubahan iklim, dinamika geopolitik, hingga pemulihan ekonomi global.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Presiden menilai APBN berperan penting dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pada kuartal II/2021, pertumbuhan ekonomi tercatat 7,07% dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52%.

"Capaian ini harus terus dijaga momentumnya," ujarnya.

Jokowi menambahkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga melalui penguatan reformasi struktural. Beberapa strategi yang telah dilakukan pemerintah antara lain mengesahkan UU Cipta Kerja, membentuk Lembaga Pengelola Investasi, dan menerapkan sistem OSS berbasis risiko.

Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada peningkatan produktivitas dan daya saing investasi, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?