RAPBN 2022 DAN NOTA KEUANGAN

Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 11:56 WIB
Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana kebijakan fiskal pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 akan mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Tema tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan RAPBN 2022 kepada DPR. Menurut presiden, APBN 2022 tetap akan antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

"Pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal," katanya dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi mengatakan APBN memiliki peran sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi.

Sejak awal pandemi, pemerintah menggunakan APBN sebagai perangkat countercyclical, mengatur keseimbangan rem dan gas, mengendalikan penyebaran Covid-19, melindungi masyarakat rentan, dan sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha.

Pandemi, lanjut Jokowi, belum akan berakhir sehingga tata kelola keuangan negara pada 2022 masih menghadapi ketidakpastian. Pemerintah juga bersiap menghadapi tantangan global lainnya, seperti ancaman perubahan iklim, dinamika geopolitik, hingga pemulihan ekonomi global.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Presiden menilai APBN berperan penting dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pada kuartal II/2021, pertumbuhan ekonomi tercatat 7,07% dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52%.

"Capaian ini harus terus dijaga momentumnya," ujarnya.

Jokowi menambahkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga melalui penguatan reformasi struktural. Beberapa strategi yang telah dilakukan pemerintah antara lain mengesahkan UU Cipta Kerja, membentuk Lembaga Pengelola Investasi, dan menerapkan sistem OSS berbasis risiko.

Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada peningkatan produktivitas dan daya saing investasi, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja