RAPBN 2022 DAN NOTA KEUANGAN

Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 11:56 WIB
Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana kebijakan fiskal pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 akan mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Tema tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan RAPBN 2022 kepada DPR. Menurut presiden, APBN 2022 tetap akan antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

"Pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal," katanya dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Jokowi mengatakan APBN memiliki peran sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi.

Sejak awal pandemi, pemerintah menggunakan APBN sebagai perangkat countercyclical, mengatur keseimbangan rem dan gas, mengendalikan penyebaran Covid-19, melindungi masyarakat rentan, dan sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha.

Pandemi, lanjut Jokowi, belum akan berakhir sehingga tata kelola keuangan negara pada 2022 masih menghadapi ketidakpastian. Pemerintah juga bersiap menghadapi tantangan global lainnya, seperti ancaman perubahan iklim, dinamika geopolitik, hingga pemulihan ekonomi global.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Presiden menilai APBN berperan penting dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pada kuartal II/2021, pertumbuhan ekonomi tercatat 7,07% dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52%.

"Capaian ini harus terus dijaga momentumnya," ujarnya.

Jokowi menambahkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga melalui penguatan reformasi struktural. Beberapa strategi yang telah dilakukan pemerintah antara lain mengesahkan UU Cipta Kerja, membentuk Lembaga Pengelola Investasi, dan menerapkan sistem OSS berbasis risiko.

Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada peningkatan produktivitas dan daya saing investasi, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP