BADAN PUSAT STATISTIK:

September 2017, Rupiah Terdepresiasi 0,23% Terhadap USD

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2017 | 16:02 WIB
September 2017, Rupiah Terdepresiasi 0,23% Terhadap USD

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar rupiah terdepresiasi terhadap dolar Amerika Serikat sebesar 0,23%. Level terendah rata-rata nasional kurs tengah eceran rupiah terhadap dolar AS terjadi pada pekan keempat bulan September 2017 mencapai Rp13.352,92 per USD.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada pekan pertama-ketiga bulan September 2017 sempat terapresiasi. Tapi untuk pekan terakhir bulan September 2017 justru terdepresiasi.

“Level terendah nilai tukar kurs tengah eceran rupiah pada pekan terakhir Agustus 2017 terjadi di Kalimantan Utara sebesar Rp13.386 per USD, sementara depresiasi pada September 2017 terjadi di Sulawesi Utara sebesar Rp13.430,5 per USD,” ujarnya di Kantor Pusat BPS Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga:
BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Dia menjelaskan level tertinggi nilai tukar rupiah pada Agustus 2017 terjadi di Provinsi Papua sebesar Rp13.207,63 per USD dan pekan terakhir September 2017 terjadi di Nusa Tenggara Timur dengan nilai tengah Rp13.185 per USD.

Sementara itu, pekan pertama September 2017 menguat 8,57 poin atau 0,06% jika dibandingkan dengan pekan terakhir Agustus 2017. Apresiasi terbesar terhadi di Kalimantan Utara sebesar 102 poin atau menguat 0,76%.

Kemudian pada pekan terakhir September 2017, rata-rata nasional nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah 30,38 poin atau 0,23% dibandingkan dengan pekan terakhir Agustus 2017. Depresiasi rupiah terbesar terjadi di Papua yang melemah sebesar 140,5 poin atau 1,06%.

Baca Juga:
Inflasi Oktober 2024 Capai 1,71 Persen, Turun dari Bulan Lalu

Adapun, nilai tukar rupiah juga terdepresiasi sebesar 0,5% terhadap dolar Australia pada September 2017. Level tertinggi rata-rata nasional kurs tengah eceran rupiah terhadap dolar Australia terjadi pada pekan keempat September 2017 yang mencapai Rp10,504,47 per AUD.

Di samping itu, nilai tukar rupiah terapresiasi sebesar 1,79% terhadap yen Jepang dan terapresiasi 0,84 terhadap euro sebesar 0,84% pada September 2017. Level tertinggi rata-rata nasional kurs tengah eceran rupiah terhadap yen Jepang terjadi pada pekan ketiga September yang mencapai Rp118,71 per yen Jepang.

“Level tertinggi rata-rata nasional kurs tengah eceran rupiah terhadap euro terjadi pada pekan kedua September 2017 yang mencapai Rp15.739,99 per euro. Berdasarkan provinsi, level tertinggi kurs tengah terjadi di Papua yang mencapai Rp15.233 per euro pada pekan kedua September 2017,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Jumat, 01 November 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Oktober 2024 Capai 1,71 Persen, Turun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar