PENAGIHAN PAJAK

Sepanjang 2016, 74 Penunggak Pajak Disandera

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2016 | 11:29 WIB
Sepanjang 2016, 74 Penunggak Pajak Disandera

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun program tax amnesty terus berjalan, Ditjen Pajak tetap menjalankan proses penegakkan hukum sepanjang 2016. Penegakkan itu berupa penyanderaan para penunggak pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan sepanjang 2016 tercatat sudah ada 74 orang yang berhasil disandera.

"Tahun lalu ada 38 orang, tahun ini 74 orang," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/12).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Penyanderaan memang menjadi momok menakutkan bagi wajib pajak. Angin menuturkan banyak yang memilih untuk membayar tunggakan sebelum dibawa ke lembaga permasyarakatan (LP), karena memang tidak ada negosiasi.

"Penagihan kita sangat tegas dan tidak ada kompromi. Apabila wajib pajak tidak memiliki itikad baik maka akan disandera," paparnya.

Penyanderaan terakhir dilakukan terhadap wajib pajak di wilayah Cilacap. Wajib pajak tersebut menunggak Rp819 juta. Dikarenakan tidak memenuhi tunggakannya, maka dibawa ke LP Nusa Kambangan, Cilacap.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Terakhir lakukan penyanderaan terpaksa di Nusa Kambangan," jelasnya.

Angin menambahkan realisasi dari sisi penagihan pajak hingga 19 Desember 2016 adalah Rp17,5 triliun atau 120% dari target yang awalnya ditetapkan. Dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu ada kenaikan sekitar Rp2 triliun.

"Pada 2016 kita terbitkan surat paksa sebanyak 346 ribu. Jadi naik sekitar 1,96%. Sementara surat perintah penyitaan tahun lalu 9.500, tahun 2016 17.600 atau naik 58%," paparnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi