RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Interpretasi atas Luas Tanah yang Dikenakan PBB

DDTC Fiscal Research and Advisory | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:42 WIB
Sengketa Perbedaan Interpretasi atas Luas Tanah yang Dikenakan PBB

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai perbedaan interpretasi atas luas tanah yang dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam perkara ini, wajib pajak menguasai sebidang tanah berdasarkan pada perjanjian sewa-menyewa yang disepakatinya dengan pemberi sewa.

Perlu diketahui, pemberi sewa memiliki tanah seluas 21.525 m2. Kemudian, berdasarkan pada kesepakatan dengan wajib pajak, hak pengelolaan tanah seluas 4.585 m2 diserahkan kepada wajib pajak.

Wajib pajak menyatakan tanah yang dimanfaatkannya dan terutang PBB ialah seluas 4.585 m2. Sisa lahan yang tidak dimanfaatkan wajib pajak, berupa danau, situ, atau resapan air, digunakan untuk kepentingan publik dan dikuasai negara.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebaliknya, otoritas pajak menyatakan tidak setuju dengan pernyataan wajib pajak. Otoritas pajak berpendapat luas tanah wajib pajak yang seharusnya dikenakan PBB ialah sebesar 21.525 m2. Berdasarkan pada pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan, dari luas tanah tersebut masih terdapat sebagian yang PBB-nya belum dibayar wajib pajak.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Berdasarkan pada fakta di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan tanah yang dikuasai oleh wajib pajak seluas 21.525 m2.

PBB atas sebagian tanah yang dikuasai wajib pajak tersebut masih belum dibayar wajib pajak. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28827/PP/ M.II/18/2011 tertanggal 27 Januari 2011, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 24 Maret 2011.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan atas luas tanah yang dikelola wajib pajak dan dapat dikenakan PBB.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK menguasai sebidang tanah berdasarkan perjanjian sewa-menyewa yang disepakatinya dengan pemberi sewa.

Akan tetapi, Pemohon PK menyatakan dalam perjanjian tersebut tidak ditegaskan mengenai luas tanah yang dimanfaatkannya. Perjanjian sewa-menyewa hanya mengatur mengenai hak mengelola dan memanfaatkan bidang tanah untuk kegiatan usaha Pemohon PK berupa restoran. Meskipun luas tanah tidak tercantum, baik Pemohon PK maupun pemberi sewa sama-sama tahu batas-batas tanah yang dimanfaatkan Pemohon PK.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Dikarenakan dalam perjanjian sewa menyewa tidak dicantumkan luas tanah yang digunakan Pemohon PK, pemberi sewa menerbitkan surat No. Ket.018/Dir.Pras/II/2007. Surat itu berisi penegasan luas tanah yang dimanfaatkan Pemohon PK yaitu 4.585 m2. Dengan begitu, tanah yang dikenakan PBB juga seluas 4.585 m2.

Luas tanah tersebut telah ditetapkan berdasarkan pada hasil pengukuran oleh tenaga ahli yang independen. Sisa lahan yang tidak dimanfaatkan Pemohon PK, merupakan danau, situ, atau resapan air, digunakan untuk kepentingan publik. Adapun danau, situ, atau resapan air tersebut dikuasai negara.

Selain itu, Pemohon PK juga menyatakan telah ada Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 17326/PP/M.VII/18/2009 terkait dengan kasus yang sama. Putusan tersebut pada intinya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon PK dan menyatakan besaran tanah yang dikelola wajib pajak seluas 4.585 m2. Kemudian, Putusan Pengadilan Pajak tersebut juga telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 411/B/PK/PJK/2009.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK berpendapat tanah Pemohon PK yang seharusnya dikenakan PBB seluas 21.525 m2. Berdasarkan pada pemeriksaan lapangan yang telah dilakukannya, dari luas tanah tersebut, masih terdapat sebagian yang PBB-nya belum dibayar Pemohon PK.

Dengan demikian, Termohon PK menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas tanah yang dimanfaatkan Pemohon PK seluas 21.525 m2. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Termohon PK berkesimpulan koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Hakim

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding tidak dapat dipertahankan. Terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa sebagai berikut.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Pertama, penetapan tanah yang dimanfaatkan Pemohon PK seluas 21.525 m2 tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan pada penelitian, tanah yang dikelola Pemohon PK seluas 4.585 m2. Sementara area perairan di sekitar tanah yang dikuasai Pemohon PK merupakan resapan air dan tidak dimanfaatkan Pemohon PK.

Kedua, dalam memutus perkara ini, Mahkamah Agung mempertimbangkan putusan terdahulu atas kasus yang sama untuk memberikan konsistensi putusan, yaitu Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 17326/PP/M.VII/18/2009 dan Putusan Mahkamah Agung No. 411/B/PK/PJK/2009.

Kedua putusan tersebut menyatakan luas tanah yang dimanfaatkan Pemohon PK ialah seluas 4.585 m2.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai cukup beralasan untuk dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak