RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai penyerahan jasa asuransi dan pemberian hadiah kepada nasabah.
Dalam perkara ini, wajib pajak merupakan perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi (disebut PT X). Wajib pajak membeli jasa asuransi PT X dengan objek tanggungan berupa kendaraan bermotor. PT X memberikan potongan harga atas pembelian jasa asuransi.
Otoritas pajak berpendapat wajib pajak sebagai pihak perantara yang menjualkan jasa asuransi dari PT X kepada nasabah. Atas kegiatan penyerahan jasa asuransi itu dinilai terutang PPN. Sementara, pemberian hadiah berupa tas, jaket, kaos, jas hujan, dan barang lainnya tergolong penyerahan barang kena pajak yang juga terutang PPN.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan setiap nasabah yang menggunakan jasa pembiayaan juga diwajibkan membeli jasa asuransi. Hal ini bertujuan untuk melindungi kendaraan bermotor yang dibiayainya. Atas kegiatan tersebut bukan termasuk jasa kena pajak yang terutang PPN.
Terkait koreksi atas pemberian hadiah juga dinilai tidak tepat oleh wajib pajak. Sebab, dalam hal ini, wajib pajak sebagai konsumen terakhir yang menanggung PPN. Pemberian hadiah kepada nasabah tidak dipungut PPN.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini.
Pertama, koreksi penyerahan jasa asuransi. Pembelian jasa asuransi oleh wajib pajak dari PT X bukan merupakan jasa kena pajak yang terutang PPN. Pembelian jasa asuransi ini bertujuan untuk mencegah adanya gagal bayar oleh nasabah.
Kedua, koreksi DPP PPN atas pemberian hadiah. Hadiah yang diberikan wajib pajak kepada konsumen bukan merupakan objek PPN. Sebab, wajib pajak adalah konsumen terakhir atas hadiah yang diberikan. Pemberian hadiah kepada nasabah tidak dipungut PPN.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50580/PP/M.IIIB/16/2014 tertanggal 20 Februari 2014, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 9 Juni 2014.
Terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini, yaitu koreksi DPP PPN atas diskon pembayaran asuransi dan pemberian hadiah pada masa pajak 2008 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini, yakni koreksi DPP PPN atas diskon pembayaran asuransi dan pemberian hadiah.
Pertama, terkait penyerahan jasa asuransi. Berdasarkan penelitian, dapat diketahui Termohon PK menjual jasa asuransi PT X yang dipaketkan dengan jasa pembiayaan. Bagi setiap nasabah yang menggunakan jasa pembiayaan Termohon PK diharuskan untuk membeli asuransi. Besaran premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah juga ditentukan oleh Termohon PK tanpa menunggu tagihan dari PT X.
Termohon PK selanjutnya mengajukan surat permintaan penutupan suransi (SPPA) kepada PT X sesuai yang tertulis dalam perjanjian. Dalam jangka waktu empat belas hari, PT X akan menerbitkan nota tagihan kepada Termohon PK yang berisi besaran premi yang harus dibayarkan dan jumlah diskon yang diterima Termohon. Dengan demikian, atas penyerahan jasa asuransi tersebut dapat dikenakan PPN.
Kedua, koreksi DPP PPN atas pemberian hadiah. Pemberian hadiah berupa tas, jaket, kaos, jas hujan, dan barang promosi lainnya kepada nasabah termasuk kegiatan penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN. Sebab, nasabah menjadi konsumen terakhir atas hadiah tersebut yang wajib dipungut PPN.
Termohon PK tidak setuju dengan seluruh dalil yang diajukan Pemohon PK. Termohon PK merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan kerja sama dengan PT X untuk pembelian jasa asuransi. Termohon PK tercatat sebagai pihak tertanggung yang namanya tercantum dalam polis asuransi. Objek pertanggungannya ialah kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Termohon PK. Termohon PK mengasuransikan kendaraan bermotor yang dibiayainya hingga berakhirnya masa pembiayaan.
Dalam pembelian jasa asuransi ini, PT X memberikan potongan harga atau diskon kepada Termohon PK. Pemberian diskon atas premi yang dibayarkan bukan merupakan imbalan balas jasa yang diberikan PT X kepada Termohon PK.
Kegiatan pemberian potongan harga atas pembelian jasa asuransi dalam jumlah yang banyak wajar dilakukan di dunia usaha. Dengan demikian, kegiatan tersebut bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN.
Sementara itu, koreksi DPP PPN atas pemberian hadiah dinilai tidak tepat. Sebab, hadiah yang diberikan tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha atau jasa yang ditawarkan Termohon PK kepada nasabah. Pemberian hadiah dilakukan secara cuma-cuma tanpa memungut biaya apapun.
Termohon PK merupakan perusahaan pembiayaan, bukan produsen suatu barang, sehingga tidak termasuk kategori pemberian cuma-cuma sesuai Pasal 1A UU PPN. Dengan begitu, dapat disimpulkan pemberian hadiah berupa barang bukan merupakan objek PPN.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, penyerahan jasa asuransi dan koreksi DPP berupa pemberian hadiah atau barang promosi tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo penyerahan jasa asuransi bukanlah objek PPN. Pemberian hadiah secara cuma-cuma kepada nasabah Termohon PK juga tidak terutang PPN. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.
Berdasarkan uraian di atas, permohonan Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.