RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Hasil Olahan TBS Sawit

Hamida Amri Safarina | Jumat, 04 September 2020 | 17:27 WIB
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Hasil Olahan TBS Sawit

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pengkreditan pajak masukan atas hasil olahan tandan buah segar (TBS) sawit.

Dalam perkara ini, wajib pajak merupakan pengusaha yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit. Dalam mengelola usahanya, wajib pajak memiliki perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS sawit dan digunakan sebagai bahan baku pembuatan berbagai macam produk minyak kelapa sawit. Kemudian, hasil olahan TBS sawit tersebut dijual kepada para pelanggan, selanjutnya disebut pihak lawan transaksi.

Wajib pajak menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan penyerahan atas TBS sawit kepada pihak lawan transaksi. Menurut wajib pajak, barang yang diserahkan kepada pihak lawan transaksi tersebut ialah minyak kelapa sawit (CPO), inti sawit (PK), crude palm kernel oil (CPKO), dan palm kernel expeller (PKE).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Produk-produk tersebut tidak tergolong barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis dan juga tidak dibebaskan dari pemungutan PPN. Dengan demikian, wajib pajak tetap dapat melakukan pengkreditan pajak masukan.

Sebaliknya, otoritas pajak menemukan adanya penyerahan TBS sawit ke pihak lawan transaksi wajib pajak. Adapun TBS sawit merupakan salah satu jenis BKP yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pemungutan PPN sehingga tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Pajak. Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak menyatakan keberatan atas penetapan otoritas pajak sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat dalam perkara ini, wajib pajak tidak pernah melakukan penyerahan TBS sawit. Barang yang dijual wajib pajak kepada pihak lawan transaksi ialah produk hasil olahan kelapa sawit, antara lain CPO, PK, CPKO, dan PKE.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, penyerahan produk olahan kelapa sawit tidak termasuk BKP yang bersifat strategis dan juga tidak dibebaskan dari pemungutan PPN. Oleh karena itu, wajib pajak tetap dapat melakukan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 71377/PP/M.IA/16/2016 tanggal 6 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 September 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif pajak masukan masa pajak Mei 2009 senilai Rp578.395.385 yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pemohon PK menemukan adanya penyerahan TBS sawit ke pihak lawan transaksi Termohon PK.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007, TBS sawit merupakan salah satu jenis BKP yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pemungutan PPN. Atas pembebasan PPN tersebut, Termohon PK seharusnya tidak melakukan pengkreditan pajak masukan. Oleh karena itu, Pemohon PK memutuskan untuk melakukan koreksi positif pajak masukan masa pajak Mei 2009 senilai Rp578.395.385.

Selanjutnya, Termohon PK menyatakan keberatan dengan dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon PK. Perlu diketahui bahwa Termohon PK memiliki suatu usaha yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit. Dalam mengelola usahanya, Termohon PK memiliki perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS sawit dan digunakan sebagai bahan baku pembuatan produk-produk minyak kelapa sawit.

Adapun hasil pengolahan TBS sawit ialah CPO, PK, CPKO, dan PKE. Nantinya, produk-produk tersebut dijual ke pihak lawan transaksi Termohon PK. Artinya, dalam usahanya, Termohon PK bukan melakukan penyerahan atas TBS sawit, melainkan produk CPO, PK, CPKO, dan PKE.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Menurut Termohon PK, produk CPO, PK, CPKO, dan PKE tidak termasuk BKP yang dibebaskan PPN. Dengan begitu, produk-produk tersebut seharusnya tetap dikenakan PPN sebesar 10% dan dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif pajak masukan pada masa pajak Mei 2009 senilai Rp578.395.385 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Kedua, dalam perakara a quo, Termohon PK tidak pernah melakukan penyerahan atas TBS sawit kepada pihak lawan transaksi. Termohon PK hanya menjual hasil olahan TBS sawit, yakni CPO, PK, CPKO, dan PKE. Produk-produk tersebut tidak termasuk BKP yang bersifat strategis dan juga tidak dibebaskan dari pemungutan PPN. Oleh karena itu, Termohon PK tetap dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas penyerahan CPO, PK, CPKO, dan PKE.

Berdasarkan uraian di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan diukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP