RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penghasilan atas sewa tanah dan bangunan yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).
Otoritas pajak menyatakan koreksi dilakukan karena adanya perbedaan hasil ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan laporan keuangan wajib pajak. Otoritas pajak menemukan adanya transaksi dalam akun SC warehousing – sales related yang belum dilaporkan dalam SPT. Adapun transaksi yang belum dilaporkan ialah sewa atas tanah dan bangunan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan sewa-menyewa tanah dan bangunan. Transaksi yang dimaksud otoritas pajak dalam akun SC warehousing – sales related berupa pembelian barang, pengiriman, dan pembayaran asuransi atas pengiriman barang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan. Sebab, telah terbukti wajib pajak tidak melakukan kegiatan sewa atas tanah dan bangunan. Transaksi dalam akun SC warehousing – sales related berupa pembelian barang, pengiriman, dan pembayaran asuransi atas pengiriman bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 41765/PP.M.I/25/2012 tertanggal 28 November 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 15 Maret 2013.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 senilai Rp2.178.079.136,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena ditemukan adanya perbedaan hasil ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan dalam SPT dengan laporan keuangan Termohon PK.
Berdasarkan penelitian, Pemohon PK menemukan adanya beberapa transaksi yang tercatat dalam akun SC warehousing – sales related yang belum dilaporkan dalam SPT. Adapun transaksi yang belum dilaporkan ialah kegiatan sewa atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Dalam proses keberatan, Termohon PK tidak memberikan dokumen-dokumen yang diminta Pemohon dengan lengkap, termasuk dokumen terkait flowchart proses bisnis dan perjanjian atas transaksi yang dilakukan.
Bukti-bukti yang disampaikan Termohon PK tidak dapat mendukung argumentasinya terhadap koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK hanya memberikan gambaran berupa nature of account secara umum. Dengan demikian, Pemohon PK tidak memperoleh informasi detail atas transaksi yang dilakukan Termohon PK.
Dalil Termohon PK terkait dengan transaksi yang dilakukannya ialah pembelian barang, pengiriman barang, dan pembayaran asuransi atas pengiriman tersebut masih diragukan kebenarannya.
Hal itu dikeranakan dalam pembuktikan, Termohon PK hanya menyampaikan salinan dokumen pembelian saja (bukan dokumen asli). Atas pembelian yang dimaksud juga tidak disertai dengan dokumen delivery order dari pihak penjual material sehingga Pemohon tidak dapat menguji kebenaran arus barangnya.
Merujuk pada Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), kekuatan pembuktian dengan tulisan terletak pada akta aslinya. Informasi dalam salinan dokumen hanya dapat diyakini kebenarannya apabila sudah dibuktikan kesesuaiannya dengan dokumen asli.
Dalam hal ini, salinan (fotocopy) bukti pembelian material bukan merupakan bukti yang kuat dan sah dalam melakukan penilaian pembuktian. Dengan demikian, Pemohon PK menilai koreksi yang dilakukan sudah tepat dan dinilai harus dipertahankan.
Termohon PK menyatakan tidak setuju atas pertimbangan hukum Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan persewaan tanah dan bangunan. Transaksi dalam akun SC warehousing – sales related adalah pembelian barang, pengiriman, dan pembayaran asuransi atas pengiriman sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung menyatakan alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.178.079.136 tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan
Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK tidak melakukan kegiatan sewa tanah dan bangunan. Transaksi Termohon PK dalam akun SC warehousing – sales related berupa pembelian barang, pengiriman, dan pembayaran asuransi atas pengiriman bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.