PAJAK WARISAN

Sengketa Pajak Warisan Rp10 Triliun, Ahli Waris Michael Jackson Menang

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Mei 2021 | 10:01 WIB
Sengketa Pajak Warisan Rp10 Triliun, Ahli Waris Michael Jackson Menang

Megabintang Michael Jackson semasa hidup. (Foto: www.aa.com.tr)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ahli waris megabintang Michael Jackson memenangkan sengketa pajak warisan senilai US$700 juta atau setara dengan Rp10 triliun melawan Internal Revenue Service (IRS).

Pengadilan pajak di AS memutuskan ketetapan IRS atas valuasi harta yang ditinggal oleh Michael Jackson terlalu tinggi. Hal ini membuat pajak warisan yang harus ditanggung oleh ahli waris menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.

"Selama 12 tahun kami telah menyatakan valuasi pemerintah atas aset Michael Jackson terlalu tinggi dan tidak adil. Ahli waris sampai menanggung pajak hingga US$700 juta," ujar eksekutor harta warisan Michael Jackson, John Branca dan John McClain, dikutip Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Untuk diketahui, sengketa ini muncul karena IRS memandang terdapat kurang bayar pajak warisan sebesar US$500 juta dari ahli waris Michael Jackson.

Akibat kurang bayar tersebut, IRS memerintahkan kepada ahli waris untuk membayar kurang bayar pajak warisan sebesar US$500 juta sekaligus denda akibat kurang bayar sebesar US$200 juta.

"Putusan ini munjukkan betapa tidak masuk akalnya valuasi yang ditetapkan oleh IRS atas harta warisan tersebut," ujar Branca dan McClain seperti dilansir accountancydaily.co.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Terdapat banyak aspek dari ketetapan IRS yang dikoreksi oleh hakim, salah satunya adalah valuasi atas citra atau image and likeness dari Michael Jackson.

IRS menetapkan valuasi dari citra Michael Jackson mencapai US$161 juta. Namun, pengadilan pajak memandang nilai dari aset tak berwujud tersebut hanya sebesar US$4,15 juta.

Dengan adanya putusan dari pengadilan pajak, ahli waris Michael Jackson masih tetap harus menanggung kurang bayar pajak warisan meski tidak sebesar yang ditetapkan oleh IRS sebelum sengketa. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN