PAJAK WARISAN

Sengketa Pajak Warisan Rp10 Triliun, Ahli Waris Michael Jackson Menang

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Mei 2021 | 10:01 WIB
Sengketa Pajak Warisan Rp10 Triliun, Ahli Waris Michael Jackson Menang

Megabintang Michael Jackson semasa hidup. (Foto: www.aa.com.tr)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ahli waris megabintang Michael Jackson memenangkan sengketa pajak warisan senilai US$700 juta atau setara dengan Rp10 triliun melawan Internal Revenue Service (IRS).

Pengadilan pajak di AS memutuskan ketetapan IRS atas valuasi harta yang ditinggal oleh Michael Jackson terlalu tinggi. Hal ini membuat pajak warisan yang harus ditanggung oleh ahli waris menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.

"Selama 12 tahun kami telah menyatakan valuasi pemerintah atas aset Michael Jackson terlalu tinggi dan tidak adil. Ahli waris sampai menanggung pajak hingga US$700 juta," ujar eksekutor harta warisan Michael Jackson, John Branca dan John McClain, dikutip Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Untuk diketahui, sengketa ini muncul karena IRS memandang terdapat kurang bayar pajak warisan sebesar US$500 juta dari ahli waris Michael Jackson.

Akibat kurang bayar tersebut, IRS memerintahkan kepada ahli waris untuk membayar kurang bayar pajak warisan sebesar US$500 juta sekaligus denda akibat kurang bayar sebesar US$200 juta.

"Putusan ini munjukkan betapa tidak masuk akalnya valuasi yang ditetapkan oleh IRS atas harta warisan tersebut," ujar Branca dan McClain seperti dilansir accountancydaily.co.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Terdapat banyak aspek dari ketetapan IRS yang dikoreksi oleh hakim, salah satunya adalah valuasi atas citra atau image and likeness dari Michael Jackson.

IRS menetapkan valuasi dari citra Michael Jackson mencapai US$161 juta. Namun, pengadilan pajak memandang nilai dari aset tak berwujud tersebut hanya sebesar US$4,15 juta.

Dengan adanya putusan dari pengadilan pajak, ahli waris Michael Jackson masih tetap harus menanggung kurang bayar pajak warisan meski tidak sebesar yang ditetapkan oleh IRS sebelum sengketa. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?