Megabintang Michael Jackson semasa hidup. (Foto: www.aa.com.tr)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ahli waris megabintang Michael Jackson memenangkan sengketa pajak warisan senilai US$700 juta atau setara dengan Rp10 triliun melawan Internal Revenue Service (IRS).
Pengadilan pajak di AS memutuskan ketetapan IRS atas valuasi harta yang ditinggal oleh Michael Jackson terlalu tinggi. Hal ini membuat pajak warisan yang harus ditanggung oleh ahli waris menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.
"Selama 12 tahun kami telah menyatakan valuasi pemerintah atas aset Michael Jackson terlalu tinggi dan tidak adil. Ahli waris sampai menanggung pajak hingga US$700 juta," ujar eksekutor harta warisan Michael Jackson, John Branca dan John McClain, dikutip Kamis (6/5/2021).
Untuk diketahui, sengketa ini muncul karena IRS memandang terdapat kurang bayar pajak warisan sebesar US$500 juta dari ahli waris Michael Jackson.
Akibat kurang bayar tersebut, IRS memerintahkan kepada ahli waris untuk membayar kurang bayar pajak warisan sebesar US$500 juta sekaligus denda akibat kurang bayar sebesar US$200 juta.
"Putusan ini munjukkan betapa tidak masuk akalnya valuasi yang ditetapkan oleh IRS atas harta warisan tersebut," ujar Branca dan McClain seperti dilansir accountancydaily.co.
Terdapat banyak aspek dari ketetapan IRS yang dikoreksi oleh hakim, salah satunya adalah valuasi atas citra atau image and likeness dari Michael Jackson.
IRS menetapkan valuasi dari citra Michael Jackson mencapai US$161 juta. Namun, pengadilan pajak memandang nilai dari aset tak berwujud tersebut hanya sebesar US$4,15 juta.
Dengan adanya putusan dari pengadilan pajak, ahli waris Michael Jackson masih tetap harus menanggung kurang bayar pajak warisan meski tidak sebesar yang ditetapkan oleh IRS sebelum sengketa. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.