RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak Reklasifikasi Sewa sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Hamida Amri Safarina | Rabu, 08 April 2020 | 17:20 WIB
Sengketa Pajak Reklasifikasi Sewa sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi negatif yang berasal dari reklasifikasi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) menjadi objek PPh Pasal 23.

Otoritas pajak menyatakan bahwa wajib pajak terikat dengan kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak ketiga. Mengacu pada perjanjian tersebut, kegiatan sewa dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, otoritas pajak melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi PPh 23 atas sewa ruangan.

Sebaliknya, wajib pajak menganggap dirinya sebagai pihak ketiga yang tidak terikat dengan hal-hal yang disetujui dalam kontrak karya karena perjanjian tersebut hanya mengikat pihak yang disebutkan di dalamnya. Dengan demikian, wajib pajak menilai pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas kegiatan sewa yang dilakukan sudah tepat.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK. Berikut ulasan selengkapnya.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan yang dilakukan otoritas pajak. Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kontrak karya yang disepakati Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak ketiga tidak mengikat wajib pajak yang bersengketa dalam perkara ini.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Pembayaran sehubungan dengan sewa tanah dan/atau bangunan seharusnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, pemotongan pajak yang dilakukan wajib pajak atas penghasilan tersebut sudah benar dan tepat.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan dan menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding wajib pajak.

Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48648/PP/M.I/25/2013 pada 27 November 2013, otoritas pajak (Pemohon PK) secara tertulis mengajukan PK ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 12 Maret 2014.

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Pokok sengketa dalam perkara ini tentang koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.536.187 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 33A ayat (4) UU No. 7/1983, wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi ataupun pertambangan, kewajiban perpajakannya terikat dengan kontrak karya. Mengingat Termohon PK sebagai anak perusahaan dari pihak ketiga maka perlakuan perpajakan dalam kontrak karya juga berlaku untuk Termohon.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Pernyataan tersebut dikuatkan dengan Surat Menteri Keuangan No. S-176/KM04/1996. Pada surat tersebut disebutkan kewajiban perpajakan Termohon PK tunduk pada kontrak karya yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak ketiga.

Pasal 13 kontrak karya menyebutkan objek pajak yang wajib dilakukan pemotongan PPh adalah bunga, dividen, sewa, royalti, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya. Berdasarkan Pasal tersebut, imbalan dan/atau penghasilan berupa sewa merupakan objek PPh Pasal 23.

Berdasarkan uraian di atas, keputusan Pemohon PK melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi PPh Pasal 23 sudah benar dan sesuai ketentuan. Putusan Mejalis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon PK adalah tidak tepat. Keputusan yang diberikan tidak sesuai dengan data, fakta, dan peraturan yang berlaku serta harus dibatalkan.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Uraian Pemohon PK di atas berbeda dengan pendapat Termohon PK. Pada kontrak karya sudah disebutkan dengan jelas bahwa pihak yang terikat dengan perjanjian tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia dan pihak ketiga. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II bahwa kontrak karya hanya berlaku bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.

Perjanjian tersebut tidak mengikat pihak di luar pihak yang terikat perjanjian dan tidak boleh merugikan pihak eksternal tersebut. Oleh karena itu, pihak Termohon tidak terikat atas hal-hal yang disepakati dalam kontrak karya.

Termohon PK berpendapat bahwa kewajiban Termohon PK hanya melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2). Objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut berupa penghasilan dari bunga tabungan atau deposito, penyewaan ruangan, service charge dan jasa konstruksi.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Pertimbangan Mahkamah Agung

ALASAN-alasan pemohonan Pemohon PK dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan, argumen Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan.

Pembayaran penghasilan sehubungan dengan sewa tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Pemotongan pajak yang dilakukan Termohon PK sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU No. 16/2009 juncto Pasal 4 ayat (2) UU No. 36/2008 juncto Peraturan Pemerintah No. 29/1996.

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14/2002. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK. Dengan ditolaknya permohonan PK maka Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam PK.

Putusan dapat diakses melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan