RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) merangkum sengketa terkait biaya promosi sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Pejabat otoritas pajak menganggap biaya yang dikeluarkan kepada dealer sebagai penghargaan/insentif merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Di sisi lain, wajib pajak tidak setuju atas pernyataan tersebut. Penggantian biaya merupakan bentuk bantuan kerjasama pemasaran antara Pemohon Banding dengan dealer untuk menunjang peningkatan penjualan. Oleh karena itu, penggantian tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK. Berikut ulasan selengkapnya.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan kurang bayar PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh pejabat otoritas pajak pada 8 Maret 2010.
Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh petunjuk bahwa rabat/penyesuaian harga merupakan potongan/pengurangan harga jual yang diberikan Pemohon Banding kepada dealer. Terhadap rabat/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Selanjutnya, hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35804/PP/M.XI/12/2011 ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Desember 2011, otoritas pajak secara tertulis mengajukan PK ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 5 April 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang terutang kredit pajak, PPh Pasal 23 yang kurang bayar, dan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK, yaitu Dirjen Pajak menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35804/PP/M.XI/12/2011. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat bahwa besaran koreksi DPP atas Penghargaan/Insentif kepada dealer tidak dapat dipertahankan.
Pemohon PK berdalih bahwa pada dasarnya rabat/ penyesuaian harga dikategorikan sebagai hadiah yang merupakan objek PPh Pasal 23. Atas hadiah tersebut dikenakan tarif 15%.
Keputusan tersebut dinilai tidak tepat dan telah keliru sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon PK keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa rabat/penyesuaian harga merupakan potongan/pengurangan harga jual sehingga atas rabat/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Lebih lanjut, Pemohon PK menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut salah dan keliru dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya.
Hakim dinilai telah mengabaikan fakta hukum dan/atau prinsip perpajakan yang berlaku. Hal tersebut telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Majelis dinilai telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang (UU) No.17/2000 tentang Pajak Penghasilan juncto KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
Akibatnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (contra legem).
Berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi), Mahkamah Agung harus membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35804/PP/M.XI/12/2011 tanggal 21 Desember 2011 tersebut.
Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan. Pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) sudah tepat dan benar.
Menurut Majelis, koreksi rabat/penyesuian harga tidak dapat dipertahankan karena rabat/penyesuaian merupakan pengurangan harga jual yang diberikan Pemohon Banding kepada dealer. Oleh sebab itu, rabat/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Pertimbangan koreksi support dealer tidak dapat dipertahankan karena argumentasi Pemohon PK tidak berdasar. Support Dealer merupakan pengeluaran dealer yang mengikuti pameran dalam usaha meningkatkan penjualan yang ditanggung oleh Termohon PK.
Biaya support dealer merupakan biaya promosi atau penghargaan bagi dealer selaku pembeli yang telah mencapai jumlah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan angka pembelian yang dari sisi Pemohon Pemohon PK.
Selain itu, biaya tersebut juga untuk meningkatkan angka penjualan, sehingga tidak berkaitan dengan imbalan atas pekerjaan atau jasa sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Koreksi Pemohon PK atas penghargaan/insentif kepada dealer sebagian tidak dapat dipertahankan, yang terdiri dari rabat/penyesuaian harga, support dealer, dan tour dealer, sementara sisanya dapat dipertahankan.
Dengan demikian, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Pemohon PK dan dihukum untuk membayar biaya perkara ini.
Putusan dapat diakses melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau disini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.