RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak Perbedaan Interpretasi Objek PPh Pasal 23 atas Rabat

Hamida Amri Safarina | Rabu, 01 April 2020 | 17:29 WIB
Sengketa Pajak Perbedaan Interpretasi Objek PPh Pasal 23 atas Rabat

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) merangkum sengketa terkait biaya promosi sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Pejabat otoritas pajak menganggap biaya yang dikeluarkan kepada dealer sebagai penghargaan/insentif merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Di sisi lain, wajib pajak tidak setuju atas pernyataan tersebut. Penggantian biaya merupakan bentuk bantuan kerjasama pemasaran antara Pemohon Banding dengan dealer untuk menunjang peningkatan penjualan. Oleh karena itu, penggantian tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan kurang bayar PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh pejabat otoritas pajak pada 8 Maret 2010.

Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh petunjuk bahwa rabat/penyesuaian harga merupakan potongan/pengurangan harga jual yang diberikan Pemohon Banding kepada dealer. Terhadap rabat/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selanjutnya, hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35804/PP/M.XI/12/2011 ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Desember 2011, otoritas pajak secara tertulis mengajukan PK ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 5 April 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang terutang kredit pajak, PPh Pasal 23 yang kurang bayar, dan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

PEMOHON PK, yaitu Dirjen Pajak menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35804/PP/M.XI/12/2011. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat bahwa besaran koreksi DPP atas Penghargaan/Insentif kepada dealer tidak dapat dipertahankan.

Pemohon PK berdalih bahwa pada dasarnya rabat/ penyesuaian harga dikategorikan sebagai hadiah yang merupakan objek PPh Pasal 23. Atas hadiah tersebut dikenakan tarif 15%.

Keputusan tersebut dinilai tidak tepat dan telah keliru sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon PK keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa rabat/penyesuaian harga merupakan potongan/pengurangan harga jual sehingga atas rabat/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Lebih lanjut, Pemohon PK menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut salah dan keliru dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya.

Hakim dinilai telah mengabaikan fakta hukum dan/atau prinsip perpajakan yang berlaku. Hal tersebut telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.

Majelis dinilai telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang (UU) No.17/2000 tentang Pajak Penghasilan juncto KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Akibatnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (contra legem).

Berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi), Mahkamah Agung harus membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35804/PP/M.XI/12/2011 tanggal 21 Desember 2011 tersebut.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan. Pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) sudah tepat dan benar.

Menurut Majelis, koreksi rabat/penyesuian harga tidak dapat dipertahankan karena rabat/penyesuaian merupakan pengurangan harga jual yang diberikan Pemohon Banding kepada dealer. Oleh sebab itu, rabat/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Pertimbangan koreksi support dealer tidak dapat dipertahankan karena argumentasi Pemohon PK tidak berdasar. Support Dealer merupakan pengeluaran dealer yang mengikuti pameran dalam usaha meningkatkan penjualan yang ditanggung oleh Termohon PK.

Baca Juga:
PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Biaya support dealer merupakan biaya promosi atau penghargaan bagi dealer selaku pembeli yang telah mencapai jumlah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan angka pembelian yang dari sisi Pemohon Pemohon PK.

Selain itu, biaya tersebut juga untuk meningkatkan angka penjualan, sehingga tidak berkaitan dengan imbalan atas pekerjaan atau jasa sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Koreksi Pemohon PK atas penghargaan/insentif kepada dealer sebagian tidak dapat dipertahankan, yang terdiri dari rabat/penyesuaian harga, support dealer, dan tour dealer, sementara sisanya dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Dengan demikian, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Pemohon PK dan dihukum untuk membayar biaya perkara ini.

Putusan dapat diakses melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau disini.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha