LUKSEMBURG

Sengketa Pajak Lawan Komisi Eropa, Starbucks Menang Fiat Kalah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 14:12 WIB
Sengketa Pajak Lawan Komisi Eropa, Starbucks Menang Fiat Kalah

Ilustrasi. 

LUKSEMBURG, DDTCNews – Starbucks memenangkan banding terhadap Komisi Eropa yang memintanya membayar 30 juta euro (setara Rp466,5 miliar) dalam kurang bayar pajak di Belanda.

Dalam putusan banding, Pengadilan Umum mendukung upaya Komisi Eropa dalam memberantas kecurangan pajak. Namun, dalam kasus Starbucks, Komisi gagal menunjukkan bukti Starbuck diuntungkan secara tidak adil dari kesepakatan pajak yang dijalin dengan Belanda.

“Komisi Eropa tidak dapat menunjukkan adanya keuntungan tersendiri yang menyokong Starbucks,” demikian pernyataan Pengadilan Umum, pengadilan tertinggi kedua di Eropa, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan Belanda mengatakan keputusan banding itu membuktikan bahwa Belanda memperlakukan perusahaan multinasional sama dengan perusahaan lain.

Di sisi lain, Starbucks juga menyambut baik putusan tersebut. Starbuck berujar pihaknya tidak menerima perlakuan pajak khusus dari Belanda dan mereka membayar seluruh pajak terutangnya di mana pun pajak itu jatuh tempo.

Berbeda dengan Starbuck yang berhasil memenangkan banding, Fiat Chrysler kalah atas banding melawan Komisi Eropa. Dalam putusan terpisah, Pengadilan Umum menguatkan keputusan Komisi Eropa yang memaksa Fiat untuk membayar pajak di Luksemburg.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Pengadilan Umum setuju dengan temuan Komisi yang memaparkan bahwa putusan pajak Luksemburg selektif atau itu tidak tersedia untuk semua perusahaan. Adapun pada temuannya, Komisi menyebut pembuat mobil itu dibebaskan dari pajak secara ilegal oleh otoritas Luksemburg.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Luxemburg menyatakan akan menganalisis putusan banding itu. Sementara, Fiat mengatakan kecewa dengan putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah lanjutan.

Adapun kedua kasus itu merupakan bagian dari penindakan European Competition Commissioner Margrethe Vestager atas keringanan pajak yang ditawarkan oleh negara Uni Eropa ke perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Sebelumnya, pada 2015, Vestager menyebut Starbucks dan Fiat Chrysler menetapkan harga tranfer (transfer pricing) antar anak perusahaan di bawah kurs pasar dan secara artifisial menurunkan tingkat pajak mereka.

Secara lebih rinci, Vestager berujar unit Fiat di Luxembourg hanya membayar 400.000 euro (setara Rp6,2 miliar) dalam pajak perusahaan pada 2014. Sementara, anak perusahaan Starbucks di Belanda hanya membayar pajak kurang dari 600.000 euro (setara Rp9,3 miliar).

“Tujuan utamanya adalah agar semua perusahaan membayar bagian pajak mereka. Yang hanya dapat dicapai dengan kombinasi upaya perubahan legislatif, penegakkan aturan bantuan negara, dan perubahan dalam filosofi perusahaan,” katanya, seperti dilansir irishtimes.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN