LUKSEMBURG

Sengketa Pajak Lawan Komisi Eropa, Starbucks Menang Fiat Kalah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 14:12 WIB
Sengketa Pajak Lawan Komisi Eropa, Starbucks Menang Fiat Kalah

Ilustrasi. 

LUKSEMBURG, DDTCNews – Starbucks memenangkan banding terhadap Komisi Eropa yang memintanya membayar 30 juta euro (setara Rp466,5 miliar) dalam kurang bayar pajak di Belanda.

Dalam putusan banding, Pengadilan Umum mendukung upaya Komisi Eropa dalam memberantas kecurangan pajak. Namun, dalam kasus Starbucks, Komisi gagal menunjukkan bukti Starbuck diuntungkan secara tidak adil dari kesepakatan pajak yang dijalin dengan Belanda.

“Komisi Eropa tidak dapat menunjukkan adanya keuntungan tersendiri yang menyokong Starbucks,” demikian pernyataan Pengadilan Umum, pengadilan tertinggi kedua di Eropa, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan Belanda mengatakan keputusan banding itu membuktikan bahwa Belanda memperlakukan perusahaan multinasional sama dengan perusahaan lain.

Di sisi lain, Starbucks juga menyambut baik putusan tersebut. Starbuck berujar pihaknya tidak menerima perlakuan pajak khusus dari Belanda dan mereka membayar seluruh pajak terutangnya di mana pun pajak itu jatuh tempo.

Berbeda dengan Starbuck yang berhasil memenangkan banding, Fiat Chrysler kalah atas banding melawan Komisi Eropa. Dalam putusan terpisah, Pengadilan Umum menguatkan keputusan Komisi Eropa yang memaksa Fiat untuk membayar pajak di Luksemburg.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pengadilan Umum setuju dengan temuan Komisi yang memaparkan bahwa putusan pajak Luksemburg selektif atau itu tidak tersedia untuk semua perusahaan. Adapun pada temuannya, Komisi menyebut pembuat mobil itu dibebaskan dari pajak secara ilegal oleh otoritas Luksemburg.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Luxemburg menyatakan akan menganalisis putusan banding itu. Sementara, Fiat mengatakan kecewa dengan putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah lanjutan.

Adapun kedua kasus itu merupakan bagian dari penindakan European Competition Commissioner Margrethe Vestager atas keringanan pajak yang ditawarkan oleh negara Uni Eropa ke perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sebelumnya, pada 2015, Vestager menyebut Starbucks dan Fiat Chrysler menetapkan harga tranfer (transfer pricing) antar anak perusahaan di bawah kurs pasar dan secara artifisial menurunkan tingkat pajak mereka.

Secara lebih rinci, Vestager berujar unit Fiat di Luxembourg hanya membayar 400.000 euro (setara Rp6,2 miliar) dalam pajak perusahaan pada 2014. Sementara, anak perusahaan Starbucks di Belanda hanya membayar pajak kurang dari 600.000 euro (setara Rp9,3 miliar).

“Tujuan utamanya adalah agar semua perusahaan membayar bagian pajak mereka. Yang hanya dapat dicapai dengan kombinasi upaya perubahan legislatif, penegakkan aturan bantuan negara, dan perubahan dalam filosofi perusahaan,” katanya, seperti dilansir irishtimes.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko