TRANSFER PRICING

Sengketa Fakta Mendominasi Praktik Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:09 WIB
Sengketa Fakta Mendominasi Praktik Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Praktik transfer pricing tidak terhindarkan dalam operasional perusahaan-perusahaan multinasional. Tidak mengherankan jika penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi aspek krusial untuk membuktikan kewajaran harga transfer.

Pemahaman terkait proses bisnis perusahaan secara keseluruhan menjadi aspek yang penting dalam penyusunan TP Doc. Hal ini dikarenakan setiap industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga akan berpengaruh pada pendekatan dalam menyusun TP Doc.

Selain itu, menurut Senior Partner DDTC Danny Septriadi, review perusahaan secara menyeluruh harus dilakukan. Review itu mencakup kontrak dan kinerja laporan keuangan. Hal tersebut untuk memastikan TP Doc sudah disusun berdasarkan kinerja sebenarnya dari korporasi.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

“Inti dalam transfer pricing itu adalah berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Satu hal itu kelihatannya sepele tapi hampir semua sengketa transfer pricing adalah sengketa fakta dan jarang yang terkait hukum atau question of law,” jelasnya.

Pada dasarnya, dalam TP Doc, ada pemaparan fakta dan keadaan yang akan menjadi pendukung penilaian wajar atau tidaknya penetapan transfer pricing. Fakta dan keadaan itu menyangkut bisnis dan finansial, pasar, hingga industri.

Paradigma price setting dalam penyusunan TP Doc menjadi kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk membuktikan kepada otoritas pajak bahwa setiap transaksi yang dilakukan masih dalam batas wajar.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20. Ketiga dokumen (three tiers) tersebut adalah masfer file, local file, dan country-by-country reports (CbCR). Simak rincian isi dokumen tersebut di sini.

Untuk memberikan pemahaman praktis terkait TP Doc, DDTC Academy akan menyelenggarakan practical courseTransfer Pricing Documentation’ pada 13 – 14 November 2019 pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB.

Kursus akan diselenggarakan langsung di Menara DDTC Lantai 1, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta,14240 – Indonesia.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Kursus ini akan diajar langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Assistant Manager Transfer Pricing Services DDTC M. Putrawal Utama dan Specialist Transfer Pricing Services DDTC Admar Jamal Junior. Kedua pengajar adalah professional DDTC yang sangat berpengalaman dalam pembuatan TP Doc untuk perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun ini, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang pembuatan TP Doc? Jika iya, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2019 | 21:15 WIB

Transfer Pricing (TP) kini tidak hanya menjadi issue cross border, namun telah menjadi issue lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Untuk Transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. TP Doc, khususnya untuk Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan