TRANSFER PRICING

Sengketa Fakta Mendominasi Praktik Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:09 WIB
Sengketa Fakta Mendominasi Praktik Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Praktik transfer pricing tidak terhindarkan dalam operasional perusahaan-perusahaan multinasional. Tidak mengherankan jika penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi aspek krusial untuk membuktikan kewajaran harga transfer.

Pemahaman terkait proses bisnis perusahaan secara keseluruhan menjadi aspek yang penting dalam penyusunan TP Doc. Hal ini dikarenakan setiap industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga akan berpengaruh pada pendekatan dalam menyusun TP Doc.

Selain itu, menurut Senior Partner DDTC Danny Septriadi, review perusahaan secara menyeluruh harus dilakukan. Review itu mencakup kontrak dan kinerja laporan keuangan. Hal tersebut untuk memastikan TP Doc sudah disusun berdasarkan kinerja sebenarnya dari korporasi.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

“Inti dalam transfer pricing itu adalah berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Satu hal itu kelihatannya sepele tapi hampir semua sengketa transfer pricing adalah sengketa fakta dan jarang yang terkait hukum atau question of law,” jelasnya.

Pada dasarnya, dalam TP Doc, ada pemaparan fakta dan keadaan yang akan menjadi pendukung penilaian wajar atau tidaknya penetapan transfer pricing. Fakta dan keadaan itu menyangkut bisnis dan finansial, pasar, hingga industri.

Paradigma price setting dalam penyusunan TP Doc menjadi kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk membuktikan kepada otoritas pajak bahwa setiap transaksi yang dilakukan masih dalam batas wajar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20. Ketiga dokumen (three tiers) tersebut adalah masfer file, local file, dan country-by-country reports (CbCR). Simak rincian isi dokumen tersebut di sini.

Untuk memberikan pemahaman praktis terkait TP Doc, DDTC Academy akan menyelenggarakan practical courseTransfer Pricing Documentation’ pada 13 – 14 November 2019 pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB.

Kursus akan diselenggarakan langsung di Menara DDTC Lantai 1, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta,14240 – Indonesia.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kursus ini akan diajar langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Assistant Manager Transfer Pricing Services DDTC M. Putrawal Utama dan Specialist Transfer Pricing Services DDTC Admar Jamal Junior. Kedua pengajar adalah professional DDTC yang sangat berpengalaman dalam pembuatan TP Doc untuk perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun ini, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang pembuatan TP Doc? Jika iya, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2019 | 21:15 WIB

Transfer Pricing (TP) kini tidak hanya menjadi issue cross border, namun telah menjadi issue lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Untuk Transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. TP Doc, khususnya untuk Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini