RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Penetapan Hasil Tambang Mangaan Sebagai Objek PPN

Hamida Amri Safarina | Rabu, 11 November 2020 | 15:04 WIB
Sengketa atas Penetapan Hasil Tambang Mangaan Sebagai Objek PPN

Ilustrasi. 

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penetapan hasil pertambangan berupa mangaan sebagai objek pajak pertambangan nilai (PPN).

Otoritas pajak menyatakan mangaan tidak disebutkan sebagai salah satu jenis hasil pertambangan yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Dengan demikian, atas penyerahan hasil pertambangan mangaan seharusnya tetap dikenakan PPN.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan mangaan dikelompokkan ke dalam golongan komoditas tambang mineral logam, seperti emas, tembaga, perak, emas, nikel, bouksit, dan lainnya. Konsekuensinya, terhadap penyerahan hasil pertambangan berupa mangaan seharusnya dikecualikan dari pemungutan PPN.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mangaan termasuk barang hasil pertambangan yang langsung diambil dari sumbernya dan tidak melalui proses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaan barang tersebut. Artinya, tidak terdapat proses pemberian nilai tambah sama sekali.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN (UU 42/2009), terdapat kata ‘meliputi’ untuk menyebutkan jenis hasil pertambangan apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Kata tersebut sifatnya bukan untuk membatasi jenis barang hasil pertambangan yang dikecualikan.

Dengan kata lain, mangaan merupakan barang hasil pertambangan yang termasuk dikecualikan dari pemungutan PPN. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi positif otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Meski demikian, atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 68930/PP/M.XIIIA/16/2016 tanggal 2 Maret 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Juni 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPN masa pajak Oktober 2011 senilai Rp3.168.000.000 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi atas DPP PPN senilai Rp3.168.000.000 atas penyerahan hasil pertambangan mangaan masa pajak Oktober 2017 yang belum dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Merujuk pada Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU 42/2009, umumnya semua barang dapat dikenakan pajak. Hal tersebut sesuai dengan karakter PPN yang bersifat netral terhadap pola produksi, pola distribusi, dan pola konsumsi.

Netralitas ini dapat direalisasikan apabila PPN bersikap nondiskriminatif, yaitu dengan memberikan perlakuan yang sama terhadap semua barang yang dikonsumsi, baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud.

Namun, memang terdapat beberapa barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU 42/2009. Selanjutnya, pada Pasal 4A ayat (2) huruf a, salah satu yang dikecualikan ialah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Dalam penjelasan pasal tersebut juga telah disebutkan secara detail jenis hasil pertambangan yang dapat dikecualikan dari pemungutan PPN.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Pada penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU 42/2009 tersebut, jenis barang hasil pertambangan yang dikecualikan PPN bersifat limitatif. Artinya, hasil pertambangan yang dikecualikan dari PPN terbatas pada jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan pasal a quo dan tidak dapat dimaknai sebagai suatu hal yang tidak terbatas.

Lebih lanjut, dalam hal ini, mangaan tidak disebutkan sebagai salah satu jenis hasil pertambangan yang dikecualikan. Menurut Pemohon PK, penyerahan hasil pertambangan berupa mangaan tetap dapat dikenakan PPN. Dengan demikian, koreksi Pemohon PK sudah tepat dan dinilai seharusnya dapat dipertahankan.

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mangaan yang dalam proses produksinya diambil langsung dari sumbernya tanpa adanya proses peningkatan nilai tambah.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Menurut Termohon PK, mangaan dikelompokkan ke dalam golongan komoditas tambang mineral logam, seperti emas, tembaga, perak, emas, nikel, bouksit, dan lainnya. Dengan demikian, penyerahan hasil pertambangan berupa mangaan dikecualikan dari pemungutan PPN.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP masa pajak Oktober 2011 senilai Rp3.168.000.000 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan oleh para pihak, Pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kedua, dalam perkara a quo, hasil pertambangan berupa mangaan merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan dalam kelompok mineral logam yang diambil langsung dari sumbernya.

Menurut Mahkamah Agung, mangaan termasuk jenis hasil pertambangan yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Dengan kata lain, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, pendapat Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN