RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Biaya Operasional dan Kerugian Jual Beli Obligasi Saham

Hamida Amri Safarina | Jumat, 26 Maret 2021 | 19:15 WIB
Sengketa atas Biaya Operasional dan Kerugian Jual Beli Obligasi Saham

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang biaya operasional yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan koreksi biaya kerugian atas jual-beli obligasi saham.

Otoritas pajak menilai biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, setiap komponen biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Lebih lanjut, pembukuan atas penurunan nilai obligasi saham dinilai tidak berdasarkan pada prinsip taat asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Dengan kata lain, pembukuan atas kerugian jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Pembukuan atas kerugian atas jual-beli obligasi saham yang dilakukan wajib pajak telah sesuai PSAK 55 dan juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP. Wajib pajak menyampaikan nilai biaya jual-beli obligasi saham senilai Rp88.138.506.128 telah diukur berdasarkan pada nilai wajar sesuai dengan PSAK 55.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini.

Pertama, koreksi biaya operasional lainnya. Koreksi biaya operasional usaha yang dilakukan otoritas pajak hanya dapat diterima sebagian. Berdasarkan pada penelitian, biaya operasional yang dikoreksi otoritas pajak antara lain biaya pembelian majalah dan surat kabar, biaya perlengkapan ruangan, biaya rekreasi serta olahraga, dan biaya sosial keagamaan.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk biaya pembelian majalah dan surat kabar serta biaya perlengkapan ruangan termasuk dalam biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan kata lain, terhadap biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sementara itu, untuk biaya rekreasi serta olahraga, dan biaya sosial keagamaan bukan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dilakukan koreksi.

Kedua, koreksi atas kerugian jual-beli obligasi saham. Pembukuan atas turunnya nilai obligasi saham yang diperdagangkan senilai Rp88.138.506.128 sudah benar.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 59891/PP/M.XA/15/2015 tertanggal 2 Maret 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Juni 2014.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pengurangan penghasilan bruto atas biaya operasional lainnya senilai Rp3.081.472.499 dan koreksi atas kerugian jual-beli obligasi saham senilai Rp88.138.506.128 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat dua perkara. Pertama, koreksi atas biaya operasional lainnya. Biaya operasional lainnya yang dikoreksi Pemohon PK ialah biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan.

Baca Juga:
5 Alasan Permohonan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung

Menurut Pemohon PK, biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Oleh karena itu, setiap komponen biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pada tahap pemeriksaan hingga persidangan, diketahui Termohon PK hanya memberikan general ledger saja, tanpa didukung bukti lain seperti catatan atau pembukuan transaksi, bukti kas keluar, dan invoice.

Kedua, biaya kerugian atas jual-beli obligasi saham. Sebagai informasi, Termohon PK memiliki kegiatan usaha di bidang perbankan. Transaksi jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK memang sudah diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Sesuai dengan hasil penelitian, Pemohon PK menyatakan pembukuan atas turunnya nilai obligasi saham tidak berdasarkan pada prinsip taat asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Dengan kata lain, pembukuan atas kerugian jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK tidak tepat dan harus dilakukan koreksi.

Di sisi lain, Termohon PK menyatakan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Termohon PK. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Selanjutnya, untuk koreksi biaya kerugian atas jual-beli obligasi saham, Termohon PK menyampaikan bahwa nilai biaya jual-beli obligasi saham sebesar Rp88.138.506.128 telah diukur berdasarkan nilai wajar sesuai dengan PSAK 55.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Berdasarkan pada PSAK 55, apabila terjadi penurunan nilai pasar atas obligasi saham maka harus diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi. Sebaliknya, apabila mengalami kenaikan nilai pasar, kenaikan tersebut harus diakui sebagai keuntungan dalam laporan laba rugi.

Pembukuan atas kerugian jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK telah sesuai PSAK 55 dan juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP. Dengan demikian, dapat disimpulkan koreksi Pemohon PK atas kerugian jual-beli obligasi saham tidak berdasarkan pada landasan hukum yang kuat.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Diminta Perpanjang PPh Final UMKM 0,5%

Pertama, koreksi pengurangan penghasilan bruto atas biaya operasional lainnya sebesar Rp3.081.472.499 dan koreksi atas kerugian jual-beli obligasi saham sebesar Rp88.138.506.128 tidak dapat dibenarkan.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha untuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dilakukan koreksi.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Kerugian Selisih Kurs

Selain itu, kegiatan jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK telah tertuang dalam Laporan Audit BPKP Nomor LAI-014/PW.01/4/2009. Kerugian atas jual-beli obligasi saham tersebut dapat dibiayakan. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK idak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?