RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Biaya Operasional dan Kerugian Jual Beli Obligasi Saham

Hamida Amri Safarina | Jumat, 26 Maret 2021 | 19:15 WIB
Sengketa atas Biaya Operasional dan Kerugian Jual Beli Obligasi Saham

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang biaya operasional yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan koreksi biaya kerugian atas jual-beli obligasi saham.

Otoritas pajak menilai biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, setiap komponen biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Lebih lanjut, pembukuan atas penurunan nilai obligasi saham dinilai tidak berdasarkan pada prinsip taat asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Dengan kata lain, pembukuan atas kerugian jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Pembukuan atas kerugian atas jual-beli obligasi saham yang dilakukan wajib pajak telah sesuai PSAK 55 dan juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP. Wajib pajak menyampaikan nilai biaya jual-beli obligasi saham senilai Rp88.138.506.128 telah diukur berdasarkan pada nilai wajar sesuai dengan PSAK 55.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini.

Pertama, koreksi biaya operasional lainnya. Koreksi biaya operasional usaha yang dilakukan otoritas pajak hanya dapat diterima sebagian. Berdasarkan pada penelitian, biaya operasional yang dikoreksi otoritas pajak antara lain biaya pembelian majalah dan surat kabar, biaya perlengkapan ruangan, biaya rekreasi serta olahraga, dan biaya sosial keagamaan.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk biaya pembelian majalah dan surat kabar serta biaya perlengkapan ruangan termasuk dalam biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan kata lain, terhadap biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sementara itu, untuk biaya rekreasi serta olahraga, dan biaya sosial keagamaan bukan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dilakukan koreksi.

Kedua, koreksi atas kerugian jual-beli obligasi saham. Pembukuan atas turunnya nilai obligasi saham yang diperdagangkan senilai Rp88.138.506.128 sudah benar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 59891/PP/M.XA/15/2015 tertanggal 2 Maret 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Juni 2014.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pengurangan penghasilan bruto atas biaya operasional lainnya senilai Rp3.081.472.499 dan koreksi atas kerugian jual-beli obligasi saham senilai Rp88.138.506.128 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat dua perkara. Pertama, koreksi atas biaya operasional lainnya. Biaya operasional lainnya yang dikoreksi Pemohon PK ialah biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Menurut Pemohon PK, biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Oleh karena itu, setiap komponen biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pada tahap pemeriksaan hingga persidangan, diketahui Termohon PK hanya memberikan general ledger saja, tanpa didukung bukti lain seperti catatan atau pembukuan transaksi, bukti kas keluar, dan invoice.

Kedua, biaya kerugian atas jual-beli obligasi saham. Sebagai informasi, Termohon PK memiliki kegiatan usaha di bidang perbankan. Transaksi jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK memang sudah diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Sesuai dengan hasil penelitian, Pemohon PK menyatakan pembukuan atas turunnya nilai obligasi saham tidak berdasarkan pada prinsip taat asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Dengan kata lain, pembukuan atas kerugian jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK tidak tepat dan harus dilakukan koreksi.

Di sisi lain, Termohon PK menyatakan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Termohon PK. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Selanjutnya, untuk koreksi biaya kerugian atas jual-beli obligasi saham, Termohon PK menyampaikan bahwa nilai biaya jual-beli obligasi saham sebesar Rp88.138.506.128 telah diukur berdasarkan nilai wajar sesuai dengan PSAK 55.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

Berdasarkan pada PSAK 55, apabila terjadi penurunan nilai pasar atas obligasi saham maka harus diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi. Sebaliknya, apabila mengalami kenaikan nilai pasar, kenaikan tersebut harus diakui sebagai keuntungan dalam laporan laba rugi.

Pembukuan atas kerugian jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK telah sesuai PSAK 55 dan juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP. Dengan demikian, dapat disimpulkan koreksi Pemohon PK atas kerugian jual-beli obligasi saham tidak berdasarkan pada landasan hukum yang kuat.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

Pertama, koreksi pengurangan penghasilan bruto atas biaya operasional lainnya sebesar Rp3.081.472.499 dan koreksi atas kerugian jual-beli obligasi saham sebesar Rp88.138.506.128 tidak dapat dibenarkan.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, biaya pembelian majalah serta surat kabar dan biaya perlengkapan ruangan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha untuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dilakukan koreksi.

Baca Juga:
Sengketa yang Muncul akibat Penyerahan Tanah untuk Pembayaran Utang

Selain itu, kegiatan jual-beli obligasi saham yang dilakukan Termohon PK telah tertuang dalam Laporan Audit BPKP Nomor LAI-014/PW.01/4/2009. Kerugian atas jual-beli obligasi saham tersebut dapat dibiayakan. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK idak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024