BELANDA

Senat Sepakati Perombakan Regulasi Pajak Mulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:42 WIB
Senat Sepakati Perombakan Regulasi Pajak Mulai Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Senat DPR telah menyetujui proposal Pemerintah Belanda yang merilis paket rencana kebijakan pajak 2021 yang di antaranya rencana pemangkasan tarif PPh badan untuk usaha kecil dan menengah.

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk usaha kecil dan menengah menjadi 15% dari sebelumnya 16,5%. Tarif ini berlaku untuk pendapatan usaha yang tidak lebih dari €245.000 per tahun atau setara dengan Rp4,2 miliar.

"Paket kebijakan PPh badan usaha kecil dan menengah turun dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 16,5% untuk pendapatan bisnis sampai dengan €200.000," tulis keterangan resmi Senat dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Paket kebijakan pajak 2021 juga mengubah ketentuan pemotongan pajak atau withholding tax atas royalti dan bunga ke luar negeri. Tahun depan, setiap pembayaran bunga dan royalti ke luar negeri akan dikenakan tarif final sebesar 25%.

Penerapan tarif 25% ini berlaku jika pembayaran royalti atau bunga kepada yurisdiksi yang memiliki tarif PPh badan di bawah 9% dan masuk dalam daftar hitam Uni Eropa yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan.

Bila memenuhi kedua syarat tersebut, tarif withholding tax 25% berlaku permanen meski pun negara tujuan memiliki perjanjian pajak atau P3B dengan Belanda.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pajak atas kegiatan jual-beli atau pengalihan properti juga ikut diubah dalam paket kebijakan pajak 2021. Pemerintah akan membebaskan pungutan pajak atas pengalihan properti jika pembeli rumah berusia di bawah 35 tahun dan digunakan untuk tempat tinggal.

Program pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk nilai rumah maksimal €400.000. Jika transaksi dengan nilai properti melewati ambang batas pembebasan akan dikenakan pajak sebesar 8% atas transfer pengalihan hak kepemilikan rumah.

"Kebijakan pemotongan atau deduksi pajak bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha juga akan mulai dihapus secara bertahap. Fasilitas pemotongan bagi wiraswasta akan dikurangi nilainya dari €7.030 menjadi €6.670," sebut DPR seperti dilansir tax-news.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN