BELANDA

Senat Sepakati Perombakan Regulasi Pajak Mulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:42 WIB
Senat Sepakati Perombakan Regulasi Pajak Mulai Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Senat DPR telah menyetujui proposal Pemerintah Belanda yang merilis paket rencana kebijakan pajak 2021 yang di antaranya rencana pemangkasan tarif PPh badan untuk usaha kecil dan menengah.

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk usaha kecil dan menengah menjadi 15% dari sebelumnya 16,5%. Tarif ini berlaku untuk pendapatan usaha yang tidak lebih dari €245.000 per tahun atau setara dengan Rp4,2 miliar.

"Paket kebijakan PPh badan usaha kecil dan menengah turun dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 16,5% untuk pendapatan bisnis sampai dengan €200.000," tulis keterangan resmi Senat dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Paket kebijakan pajak 2021 juga mengubah ketentuan pemotongan pajak atau withholding tax atas royalti dan bunga ke luar negeri. Tahun depan, setiap pembayaran bunga dan royalti ke luar negeri akan dikenakan tarif final sebesar 25%.

Penerapan tarif 25% ini berlaku jika pembayaran royalti atau bunga kepada yurisdiksi yang memiliki tarif PPh badan di bawah 9% dan masuk dalam daftar hitam Uni Eropa yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan.

Bila memenuhi kedua syarat tersebut, tarif withholding tax 25% berlaku permanen meski pun negara tujuan memiliki perjanjian pajak atau P3B dengan Belanda.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pajak atas kegiatan jual-beli atau pengalihan properti juga ikut diubah dalam paket kebijakan pajak 2021. Pemerintah akan membebaskan pungutan pajak atas pengalihan properti jika pembeli rumah berusia di bawah 35 tahun dan digunakan untuk tempat tinggal.

Program pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk nilai rumah maksimal €400.000. Jika transaksi dengan nilai properti melewati ambang batas pembebasan akan dikenakan pajak sebesar 8% atas transfer pengalihan hak kepemilikan rumah.

"Kebijakan pemotongan atau deduksi pajak bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha juga akan mulai dihapus secara bertahap. Fasilitas pemotongan bagi wiraswasta akan dikurangi nilainya dari €7.030 menjadi €6.670," sebut DPR seperti dilansir tax-news.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China