BELANDA

Senat Sepakati Perombakan Regulasi Pajak Mulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:42 WIB
Senat Sepakati Perombakan Regulasi Pajak Mulai Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Senat DPR telah menyetujui proposal Pemerintah Belanda yang merilis paket rencana kebijakan pajak 2021 yang di antaranya rencana pemangkasan tarif PPh badan untuk usaha kecil dan menengah.

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk usaha kecil dan menengah menjadi 15% dari sebelumnya 16,5%. Tarif ini berlaku untuk pendapatan usaha yang tidak lebih dari €245.000 per tahun atau setara dengan Rp4,2 miliar.

"Paket kebijakan PPh badan usaha kecil dan menengah turun dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 16,5% untuk pendapatan bisnis sampai dengan €200.000," tulis keterangan resmi Senat dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Paket kebijakan pajak 2021 juga mengubah ketentuan pemotongan pajak atau withholding tax atas royalti dan bunga ke luar negeri. Tahun depan, setiap pembayaran bunga dan royalti ke luar negeri akan dikenakan tarif final sebesar 25%.

Penerapan tarif 25% ini berlaku jika pembayaran royalti atau bunga kepada yurisdiksi yang memiliki tarif PPh badan di bawah 9% dan masuk dalam daftar hitam Uni Eropa yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan.

Bila memenuhi kedua syarat tersebut, tarif withholding tax 25% berlaku permanen meski pun negara tujuan memiliki perjanjian pajak atau P3B dengan Belanda.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pajak atas kegiatan jual-beli atau pengalihan properti juga ikut diubah dalam paket kebijakan pajak 2021. Pemerintah akan membebaskan pungutan pajak atas pengalihan properti jika pembeli rumah berusia di bawah 35 tahun dan digunakan untuk tempat tinggal.

Program pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk nilai rumah maksimal €400.000. Jika transaksi dengan nilai properti melewati ambang batas pembebasan akan dikenakan pajak sebesar 8% atas transfer pengalihan hak kepemilikan rumah.

"Kebijakan pemotongan atau deduksi pajak bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha juga akan mulai dihapus secara bertahap. Fasilitas pemotongan bagi wiraswasta akan dikurangi nilainya dari €7.030 menjadi €6.670," sebut DPR seperti dilansir tax-news.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?