KEBIJAKAN PAJAK

Semua Urusan Pajak Kini Serba-Online, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 13:30 WIB
Semua Urusan Pajak Kini Serba-Online, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan teknologi digital telah banyak dimanfaatkan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan pemanfaatan teknologi digital juga dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Dalam hal ini, telah banyak kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak karena berbagai urusan kini bisa diselesaikan secara online.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"NPWP (nomor pokok wajib pajak) sekarang dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan membayar pajak sudah melakukan e-filing dan e-payment melalui digital sehingga Anda tidak perlu perlu pergi ke kantor pajak," katanya dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022, Senin (11/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah melakukan banyak hal untuk mentransformasi fungsi keuangan negara menjadi serbadigital. Di DJP, berbagai proses bisnis juga sudah beralih menjadi digital.

Menurutnya, program pengampunan pajak (PPS) menjadi salah satu agenda yang sukses diselenggarakan secara online. Wajib pajak peserta PPS cukup melakukan login pada situs DJP dan langsung melaporkan harta.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Bahkan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) final, Sri melanjutkan, juga dilakukan secara online.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Sri Mulyani menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menjadi salah satu wajib pajak yang memanfaatkan PPS secara online.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

"Tidak ada satu pun pengusaha atau perorangan datang ke kantor pajak. Itu semuanya pakai online," ujarnya.

Selain DJP, adopsi teknologi digital juga berjalan di unit eselon I lainnya di Kemenkeu. Salah satunya Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang kini menawarkan surat berharga negara (SBN) secara online.

Sri Mulyani menilai langkah ini telah memudahkan investor yang ingin membeli SBN. Apalagi ketika pemerintah menerbitkan SBN ritel, kalangan milenial banyak yang masuk untuk menjadi investor dan memesannya secara online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari