KEBIJAKAN PAJAK

Semua Urusan Pajak Kini Serba-Online, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 13:30 WIB
Semua Urusan Pajak Kini Serba-Online, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan teknologi digital telah banyak dimanfaatkan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan pemanfaatan teknologi digital juga dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Dalam hal ini, telah banyak kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak karena berbagai urusan kini bisa diselesaikan secara online.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

"NPWP (nomor pokok wajib pajak) sekarang dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan membayar pajak sudah melakukan e-filing dan e-payment melalui digital sehingga Anda tidak perlu perlu pergi ke kantor pajak," katanya dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022, Senin (11/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah melakukan banyak hal untuk mentransformasi fungsi keuangan negara menjadi serbadigital. Di DJP, berbagai proses bisnis juga sudah beralih menjadi digital.

Menurutnya, program pengampunan pajak (PPS) menjadi salah satu agenda yang sukses diselenggarakan secara online. Wajib pajak peserta PPS cukup melakukan login pada situs DJP dan langsung melaporkan harta.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Bahkan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) final, Sri melanjutkan, juga dilakukan secara online.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Sri Mulyani menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menjadi salah satu wajib pajak yang memanfaatkan PPS secara online.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

"Tidak ada satu pun pengusaha atau perorangan datang ke kantor pajak. Itu semuanya pakai online," ujarnya.

Selain DJP, adopsi teknologi digital juga berjalan di unit eselon I lainnya di Kemenkeu. Salah satunya Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang kini menawarkan surat berharga negara (SBN) secara online.

Sri Mulyani menilai langkah ini telah memudahkan investor yang ingin membeli SBN. Apalagi ketika pemerintah menerbitkan SBN ritel, kalangan milenial banyak yang masuk untuk menjadi investor dan memesannya secara online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi