ADMINISTRASI PAJAK

Semua Sistem DJP Bakal Pakai NIK Sebagai Basis Data Wajib Pajak OP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:11 WIB
Semua Sistem DJP Bakal Pakai NIK Sebagai Basis Data Wajib Pajak OP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pentingnya validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, pada saat ini, DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system). Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Yoyok Tri Wahyono mengatakan sistem DJP yang baru akan menggunakan NIK sebagai basis data.

“Pemutakhiran data atau validasi data NPWP dan NIK ini sangat penting. Sistem DJP ke depannya akan fully menggunakan NIK sebagai basis data NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk,” ujarnya dalam Tax Live, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Yoyok mengatakan ada masa transisi yang sudah diberikan pemerintah hingga akhir Desember 2023 sebelum implementasi sistem baru DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatan masa transisi tersebut untuk melakukan pemutakhiran data.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP sudah melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sekitar 19 juta wajib pajak. Untuk mengecek masuk atau tidaknya ke dalam kelompok 19 juta orang tersebut, wajib pajak bisa melakukan login menggunakan NIK di DJP Online.

“Kalau sudah berhasil login, berarti bisa dipastikan data NIK sudah valid,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bagi wajib pajak yang belum berhasil login menggunakan NIK, sambung dia, perlu memutakhirkan data. Datanya bisa terlebih dahulu login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Setelah itu, wajib pajak perlu memutakhirkan data NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir di DJP Online.

“Data ini akan dicocokkan dengan data Dukcapil secara real time. Kalau sudah valid, data sesuai. Kemudian, pilih ubah profil untuk melakukan perubahan data di masterfile di DJP,” kata Yoyok.

Yoyok mengimbau agar wajib pajak juga memperbarui data nomor handphone dan alamat surat elektronik (email). Pasalnya, seluruh token untuk keperluan administrasi pajak akan dikirimkan ke nomor handphone atau email. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru