ADMINISTRASI PAJAK

Semua Sistem DJP Bakal Pakai NIK Sebagai Basis Data Wajib Pajak OP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:11 WIB
Semua Sistem DJP Bakal Pakai NIK Sebagai Basis Data Wajib Pajak OP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pentingnya validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, pada saat ini, DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system). Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Yoyok Tri Wahyono mengatakan sistem DJP yang baru akan menggunakan NIK sebagai basis data.

“Pemutakhiran data atau validasi data NPWP dan NIK ini sangat penting. Sistem DJP ke depannya akan fully menggunakan NIK sebagai basis data NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk,” ujarnya dalam Tax Live, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Yoyok mengatakan ada masa transisi yang sudah diberikan pemerintah hingga akhir Desember 2023 sebelum implementasi sistem baru DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatan masa transisi tersebut untuk melakukan pemutakhiran data.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP sudah melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sekitar 19 juta wajib pajak. Untuk mengecek masuk atau tidaknya ke dalam kelompok 19 juta orang tersebut, wajib pajak bisa melakukan login menggunakan NIK di DJP Online.

“Kalau sudah berhasil login, berarti bisa dipastikan data NIK sudah valid,” imbuhnya.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang belum berhasil login menggunakan NIK, sambung dia, perlu memutakhirkan data. Datanya bisa terlebih dahulu login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Setelah itu, wajib pajak perlu memutakhirkan data NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir di DJP Online.

“Data ini akan dicocokkan dengan data Dukcapil secara real time. Kalau sudah valid, data sesuai. Kemudian, pilih ubah profil untuk melakukan perubahan data di masterfile di DJP,” kata Yoyok.

Yoyok mengimbau agar wajib pajak juga memperbarui data nomor handphone dan alamat surat elektronik (email). Pasalnya, seluruh token untuk keperluan administrasi pajak akan dikirimkan ke nomor handphone atau email. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit