ADMINISTRASI PAJAK

Semua Sistem DJP Bakal Pakai NIK Sebagai Basis Data Wajib Pajak OP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:11 WIB
Semua Sistem DJP Bakal Pakai NIK Sebagai Basis Data Wajib Pajak OP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pentingnya validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, pada saat ini, DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system). Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Yoyok Tri Wahyono mengatakan sistem DJP yang baru akan menggunakan NIK sebagai basis data.

“Pemutakhiran data atau validasi data NPWP dan NIK ini sangat penting. Sistem DJP ke depannya akan fully menggunakan NIK sebagai basis data NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk,” ujarnya dalam Tax Live, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Yoyok mengatakan ada masa transisi yang sudah diberikan pemerintah hingga akhir Desember 2023 sebelum implementasi sistem baru DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatan masa transisi tersebut untuk melakukan pemutakhiran data.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP sudah melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sekitar 19 juta wajib pajak. Untuk mengecek masuk atau tidaknya ke dalam kelompok 19 juta orang tersebut, wajib pajak bisa melakukan login menggunakan NIK di DJP Online.

“Kalau sudah berhasil login, berarti bisa dipastikan data NIK sudah valid,” imbuhnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bagi wajib pajak yang belum berhasil login menggunakan NIK, sambung dia, perlu memutakhirkan data. Datanya bisa terlebih dahulu login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Setelah itu, wajib pajak perlu memutakhirkan data NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir di DJP Online.

“Data ini akan dicocokkan dengan data Dukcapil secara real time. Kalau sudah valid, data sesuai. Kemudian, pilih ubah profil untuk melakukan perubahan data di masterfile di DJP,” kata Yoyok.

Yoyok mengimbau agar wajib pajak juga memperbarui data nomor handphone dan alamat surat elektronik (email). Pasalnya, seluruh token untuk keperluan administrasi pajak akan dikirimkan ke nomor handphone atau email. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu