KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Stiker Hologram, Ini Cirinya

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 18:19 WIB
Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Stiker Hologram, Ini Cirinya

Petugas Kepolisian memeriksa nomor rangka kendaraan wajib pajak di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memulai program digitalisasi pajak kendaraan bermotor (road tax) serta penggunaan stiker berpengaman hologram untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Kepala Korlantas Polri Istiono mengatakan semua kendaraan bermotor nantinya akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR code. Menurutnya, inovasi itu dilakukan untuk meningkatkan pajak daerah.

"Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Istiono mengatakan stiker hologram tersebut akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah atau sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 6 sentimeter dan lebar 90 sentimeter itu memuat logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Dia menjelaskan stiker hologram yang dipasang tersebut dilengkapi dengan instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Dengan instrumen itu, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menambahkan pemerintah terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menyatukan data pada semua instansi terkait. Menurutnya, integrasi data akan membuat pelayanan di bidang pajak kendaraan bermotor menjadi lebih baik.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding menyebut inovasi digitalisasi road tax masih akan berlanjut. Pengembangan itu bakal dilakukan ke arah modern road payment system seperti pada transaksi pembayaran tol dan parkir tanpa kontak atau bantuan petugas.

Menurutnya, digitalisasi juga membuka peluang untuk pengembangan road tax secara lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi Jasa Raharja yang bernama JRKu.

"Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?