BANTUAN SOSIAL

Sempat Tertunda, Subsidi Gaji Dijadwalkan Mulai Cair Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 12:30 WIB
Sempat Tertunda, Subsidi Gaji Dijadwalkan Mulai Cair Hari Ini

Sejumlah pekerja menyelesaikan penyablonan kaos di salah satu pabrik kaos, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). Pemerintah pada September akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp9,6 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjadwalkan pencairan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai hari ini, setelah sempat mengalami penundaan dari pekan lalu.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan kementeriannya telah memproses pencairan BSU 2022 bagi pekerja/buruh. Sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

"Insyaallah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," katanya, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Anwar mengatakan Kemenaker telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja dengan anggaran mencapai Rp2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Menurutnya, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai hari ini.

Anwar menjelaskan diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada permenaker. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Dia menyebut Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data itu kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini," ujarnya.

Baca Juga:
Selain Perpanjang PPN DTP 100 Persen, Alokasi KPR Bersubsidi Ditambah

Pemerintah kembali memberikan BSU sejalan dengan kebijakan kenaikan harga BBM. Bantuan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Kemudian, pekerja mempunyai upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pada pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sejumlah upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Jumat, 20 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain Perpanjang PPN DTP 100 Persen, Alokasi KPR Bersubsidi Ditambah

Kamis, 05 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN