BANTUAN SOSIAL

Sempat Tertunda, Subsidi Gaji Dijadwalkan Mulai Cair Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 12:30 WIB
Sempat Tertunda, Subsidi Gaji Dijadwalkan Mulai Cair Hari Ini

Sejumlah pekerja menyelesaikan penyablonan kaos di salah satu pabrik kaos, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). Pemerintah pada September akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp9,6 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjadwalkan pencairan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai hari ini, setelah sempat mengalami penundaan dari pekan lalu.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan kementeriannya telah memproses pencairan BSU 2022 bagi pekerja/buruh. Sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

"Insyaallah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," katanya, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Realisasi Belanja Subsidi dan Kompensasi Tumbuh 31%, Ini Kata Wamenkeu

Anwar mengatakan Kemenaker telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja dengan anggaran mencapai Rp2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Menurutnya, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai hari ini.

Anwar menjelaskan diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada permenaker. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Dia menyebut Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data itu kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Pemerintah kembali memberikan BSU sejalan dengan kebijakan kenaikan harga BBM. Bantuan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Kemudian, pekerja mempunyai upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pada pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sejumlah upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Kamis, 21 November 2024 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Ajukan Pinjaman ke Bank, WP Ini Baru Sadar Kalau NPWP-nya Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra