IRLANDIA

Sempat Tertunda, Pajak Minuman Berpemanis Akhirnya Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 18:02 WIB
Sempat Tertunda, Pajak Minuman Berpemanis Akhirnya Diterapkan

DUBLIN, DDTCNews – Irlandia akhirnya memberlakukan pajak pada minuman berpemanis (sugar sweetened drinks tax/SSDT) per 1 Mei 2018, setelah sempat menundanya pada bulan lalu seiring menunggu persetujuan Uni Eropa.

Kebijakan ini berlaku seperti implementasi cukai yang akan diadministrasikan melalui skema self-assessment. SSDT akan dikenakan pada pasokan pertama minuman berpemanis di Irlandia, sehingga pemasok pertama bertanggung jawab untuk menghitung dan membayar tagihan pajaknya.

Seperti diberitakan tax-news.com, Departemen Keuangan (Depkeu) Irlandia mengungkapkan pemasok minuman berpemanis harus melakukan registrasi terlebih dulu kepada Depkeu sebelum membuat pasokan pertama kalinya.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

“Pemasok minuman berpemanis juga diwajibkan untuk mengirimkan berkas pelaporan dalam kurun waktu satu bulan pasca pembukuan terhadap pasokan yang telah dibuat,” demikian pernyataan otoritas pajak Irlandia dikutip tax-news.com, Kamis (3/5).

Sementara itu, untuk minuman berpemanis diekspor secara komersial ke luar Irlandia, eksportir minuman itu harus melakukan registrasi kepada otoritas pajak sebelum kegiatan ekspor dilakukan.

Kebijakan ini akan berlaku pada minuman non-alkohol, berbahan dasar air dan berbahan dasar jus yang ditambahkan gula lebih dari 5 gram per 100 mililiter. Minuman mengandung 5-8 gram gula tambahan per liter akan dipungut pajak senilai 20%, sedangkan minuman mengandung 8 gram atau lebih per liter akan dipungut pajak sebesar 30%.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Di samping itu, Direktur Dewan Minuman (Beverage Council) Irlandia Colm Jordan menginformasikan tiga perempat minuman ringan yang dijual di Irlandia tidak akan dikenakan pajak. Pasalnya hingga saat ini, minuman ringan mewakili kurang dari 3% asupan kalori di Irlandia.

“Di Irlandia, 10 miliar kalori telah dihapus setiap tahun sejak 2005-2012 melalui pengurangan kandungan gula dalam minuman ringan. Upaya itu merupakan penurunan 10% kalori sepanjang 7 tahun. Kini, kalori minuman ringan di Irlandia tidak mencapai 3%,” papar Colm. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB VIETNAM

Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Kamis, 26 September 2024 | 14:21 WIB PENERIMAAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Senin, 23 September 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jutaan Data Bocor Diklaim Bukan dari Sistem Informasi Ditjen Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Bisa Terkumpul Rp500 Miliar di Tahun Pertama Berlaku

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN