IRLANDIA

Sempat Tertunda, Pajak Minuman Berpemanis Akhirnya Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 18:02 WIB
Sempat Tertunda, Pajak Minuman Berpemanis Akhirnya Diterapkan

DUBLIN, DDTCNews – Irlandia akhirnya memberlakukan pajak pada minuman berpemanis (sugar sweetened drinks tax/SSDT) per 1 Mei 2018, setelah sempat menundanya pada bulan lalu seiring menunggu persetujuan Uni Eropa.

Kebijakan ini berlaku seperti implementasi cukai yang akan diadministrasikan melalui skema self-assessment. SSDT akan dikenakan pada pasokan pertama minuman berpemanis di Irlandia, sehingga pemasok pertama bertanggung jawab untuk menghitung dan membayar tagihan pajaknya.

Seperti diberitakan tax-news.com, Departemen Keuangan (Depkeu) Irlandia mengungkapkan pemasok minuman berpemanis harus melakukan registrasi terlebih dulu kepada Depkeu sebelum membuat pasokan pertama kalinya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

“Pemasok minuman berpemanis juga diwajibkan untuk mengirimkan berkas pelaporan dalam kurun waktu satu bulan pasca pembukuan terhadap pasokan yang telah dibuat,” demikian pernyataan otoritas pajak Irlandia dikutip tax-news.com, Kamis (3/5).

Sementara itu, untuk minuman berpemanis diekspor secara komersial ke luar Irlandia, eksportir minuman itu harus melakukan registrasi kepada otoritas pajak sebelum kegiatan ekspor dilakukan.

Kebijakan ini akan berlaku pada minuman non-alkohol, berbahan dasar air dan berbahan dasar jus yang ditambahkan gula lebih dari 5 gram per 100 mililiter. Minuman mengandung 5-8 gram gula tambahan per liter akan dipungut pajak senilai 20%, sedangkan minuman mengandung 8 gram atau lebih per liter akan dipungut pajak sebesar 30%.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Di samping itu, Direktur Dewan Minuman (Beverage Council) Irlandia Colm Jordan menginformasikan tiga perempat minuman ringan yang dijual di Irlandia tidak akan dikenakan pajak. Pasalnya hingga saat ini, minuman ringan mewakili kurang dari 3% asupan kalori di Irlandia.

“Di Irlandia, 10 miliar kalori telah dihapus setiap tahun sejak 2005-2012 melalui pengurangan kandungan gula dalam minuman ringan. Upaya itu merupakan penurunan 10% kalori sepanjang 7 tahun. Kini, kalori minuman ringan di Irlandia tidak mencapai 3%,” papar Colm. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

Minggu, 10 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%