FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina resmi menunjuk penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak.

Komisaris otoritas pajak Romeo Lumagui Jr mengatakan penyedia platform e-commerce sejak 15 Juli 2024 mulai memungut pajak sebesar 1% kepada para pedagang. Menurutnya kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha online dan konvensional.

"Kami telah menunda pelaksanaannya selama 90 hari. Kami tidak akan memberikan penundaan lagi," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Lumagui mengatakan ketentuan withholding tax ini seharusnya dimulai pada pertengahan April 2024. Namun, otoritas memutuskan untuk memberikan masa transisi selama 90 hari agar pedagang online lebih siap.

Menurutnya, penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak akan lebih memberikan keadilan di antara para pedagang. Pemilik toko fisik selama ini dinilai telah mematuhi kewajiban pajak mereka, sementara para pedagang di e-commerce relatif lebih sulit untuk didorong patuh pajak.

Dengan ketentuan ini, penyedia platform e-commerce akan memotong pajak sebesar 1% atas penghasilan yang diterima pedagang. Atas pajak yang dipotong tersebut, kemudian akan disetorkan kepada otoritas.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pemotongan pajak akan dikenakan jika total penghasilan bruto tahunan yang ditransfer ke pedagang selama tahun pajak terakhir di atas PHP500.000 atau sekitar Rp138,3 juta. Pengecualian pemotongan pajak diberikan kepada pedagang online dengan penghasilan kotor kumulatif dalam tahun pajak terakhir belum melebihi PHP500.000, serta koperasi yang terdaftar pada otoritas dengan sertifikat pembebasan pajak yang sah.

"Ini bukan pajak baru. Withholding tax hanyalah sistem perpajakan di mana pajak dipungut dari sumbernya, lalu akan dikreditkan terhadap total kewajiban pajak penghasilan pedagang," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan