FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina resmi menunjuk penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak.

Komisaris otoritas pajak Romeo Lumagui Jr mengatakan penyedia platform e-commerce sejak 15 Juli 2024 mulai memungut pajak sebesar 1% kepada para pedagang. Menurutnya kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha online dan konvensional.

"Kami telah menunda pelaksanaannya selama 90 hari. Kami tidak akan memberikan penundaan lagi," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lumagui mengatakan ketentuan withholding tax ini seharusnya dimulai pada pertengahan April 2024. Namun, otoritas memutuskan untuk memberikan masa transisi selama 90 hari agar pedagang online lebih siap.

Menurutnya, penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak akan lebih memberikan keadilan di antara para pedagang. Pemilik toko fisik selama ini dinilai telah mematuhi kewajiban pajak mereka, sementara para pedagang di e-commerce relatif lebih sulit untuk didorong patuh pajak.

Dengan ketentuan ini, penyedia platform e-commerce akan memotong pajak sebesar 1% atas penghasilan yang diterima pedagang. Atas pajak yang dipotong tersebut, kemudian akan disetorkan kepada otoritas.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemotongan pajak akan dikenakan jika total penghasilan bruto tahunan yang ditransfer ke pedagang selama tahun pajak terakhir di atas PHP500.000 atau sekitar Rp138,3 juta. Pengecualian pemotongan pajak diberikan kepada pedagang online dengan penghasilan kotor kumulatif dalam tahun pajak terakhir belum melebihi PHP500.000, serta koperasi yang terdaftar pada otoritas dengan sertifikat pembebasan pajak yang sah.

"Ini bukan pajak baru. Withholding tax hanyalah sistem perpajakan di mana pajak dipungut dari sumbernya, lalu akan dikreditkan terhadap total kewajiban pajak penghasilan pedagang," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja