APBN 2023

Sempat Menurun, Belanja Pemerintah Bakal Dipacu pada Kuartal IV/2023

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 15:00 WIB
Sempat Menurun, Belanja Pemerintah Bakal Dipacu pada Kuartal IV/2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat Konferensi Pers Produk Domestik Bruto (PDB) Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal di Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja pengeluaran konsumsi pemerintah mengalami penurunan sebesar 3,76% pada kuartal III/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi konsumsi pemerintah pada kuartal III/2023 dilatarbelakangi oleh faktor musiman. Menurutnya, konsumsi pemerintah akan kembali tumbuh pesat pada kuartal IV/2023.

"Beberapa dari belanja itu baru terealisasi pada kuartal IV/2023. Saya kemarin sudah menghitung dari postur, kita masih ada untuk 3 bulan terakhir belanja yang ada di dalam APBN itu masih ada Rp1.078 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dari sisi pendapatan negara, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan mengumpulkan penerimaan negara, baik dari pajak maupun selain pajak hingga Rp650 triliun.

"Sehingga net spending-nya atau ekspansi APBN ini kita harapkan akan menjadi offset untuk positive growth kuartal IV/2023," ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan belanja pada akhir tahun akan dipercepat seiring dengan dilaksanakannya berbagai program yang telah direncanakan.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus fiskal tambahan mulai dari PPN rumah DTP, bantuan beras, hingga bantuan langsung tunai (BLT). Dia berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2023 mampu mencapai 5%.

Hingga September 2023, realisasi belanja negara mencapai Rp1.967,9 triliun atau 64,3% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi pendapatan negara sudah mencapai Rp2.035,6 triliun atau 82,6% dari target.

Dengan demikian, APBN masih mencatatkan surplus senilai Rp67,7 triliun atau 0,32% dari PDB. Meski mencetak surplus, total pembiayaan anggaran yang telah direalisasikan pemerintah mencapai Rp163 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru