BEA CUKAI ACEH

Sempat Kejar-Kejaran di Laut, DJBC Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2024 | 17:30 WIB
Sempat Kejar-Kejaran di Laut, DJBC Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Aceh menata barang bukti ratusan kardus rokok impor ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (3/6/2024). Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai provinsi Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan sebanyak 15 juta batang rokok impor ilegal yang masuk dari Thailand melalui perairan Lhokseumawe dan perairan Langsa, Aceh Timur, menggunakan kapal kayu serta berhasil mengamankan empat pelakunya. ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.

BANDA ACEH, DDTCNews - Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal melalui Perairan Aceh pada akhir Mei lalu. Atas penindakan ini, Bea Cukai mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari menjelaskan penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

"Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh," ungkap Leni, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi yang dihimpun unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mengenai adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (18/5/2024), Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand.

"Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di Perairan Kuala Cangkoi," imbuh Leni.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," lanjutnya.

Adapun penindakan kasus kedua terlaksana pada Rabu (26/5/2024). Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujar Leni.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Nilai rokok ilegal itu ditaksir Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp31,5 miliar.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai lebih dari Rp50 miliar," ujar Leni memerinci.

Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, menurut Leni, sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

"Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tutup Leni. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax