MALAYSIA

Sempat Dikabarkan Naik, Ternyata Tarif GST Tetap 6%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 12:15 WIB
Sempat Dikabarkan Naik, Ternyata Tarif GST Tetap 6%

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST). Hal itu diungkapkan untuk menampik rumor yang mengatakan tarif GST akan naik.

Wakil Menteri Keuangan Malaysia I Datuk Othman Aziz mengatakan sesuai dengan Anggaran Keuangan 2017 yang telah diajukan, tidak ada perubahan dari tarif GST. Tarif tersebut tetap sama yakni sebesar 6%, sehingga tetap menjadikan negeri jiran ini sebagai salah satu negara dengan taruf GST terendah.

“Tidak ada kenaikan, kami tetap memberlakukan tarif GST 6%. Isu kenaikan tersebut hanya rumor,” ujarnya dalam Nasional GST Conference 2017, Selasa (28/2).

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Selain mengklarifikasi rumor kenaikan tarif GST, Othman mengatakan saat ini masyarakat mulai lebih memahami dan mendukung adanya GST. Padahal, lanjutnya, sejak GST baru diperkenalkan dua tahun lalu banyak masyarakat yang bereaksi negatif terhadap penerapan GST.

Hal tersebut didukung dengan pernyataan dari Departemen Bea Cukai yang mengatakan pengaduan masyarakat atas GST melalui hot line saat ini mulai berkurang. Menurutnya, hal ini menunjukkan masyarakat mulai menerima dan mendukung pengimplementasian pajak tersebut.

Selain itu, Othman mengatakan mekanisme GST di Malaysia juga telah memperoleh pengakuan internasional dari International Monetary Fund (IMF) yang merekomendasikan sebagai studi kasus untuk bangsa Timur Tengah yang tertarik menerapkan GST.

Baca Juga:
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

“Selama hampir dua tahun sejak pelaksanaan GST di sini, jumlah wajib pajak yang telah mendaftar untuk GST ini telah mencapai 435.000 wajib pajak. Jumlah tersebut telah melebihi target yang diharapkan pemerintah,” ungkapnya.

Selain GST, seperti dilansir dalam Malaysiandigest, Othman mengatakan topik penerimaan juga akan menjadi salah satu yang akan disajikan selama konferensi, dan pemerintah berencana untuk menciptakan budaya tanggung jawab pajak. Adapun, Pemerintah Malaysia memperkirakan penerimaan GST pada 2017 bisa mencapai RM42 miliar (Rp126 triliun).

“Kami ingin menciptakan budaya di mana pajak bukanlah beban yang harus dipikul oleh rakyat, tetapi untuk menjadi budaya tanggung jawab untuk semua orang,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia Datuk Seri Khazali Ahmad mengatakan Ia berharap jumlah restitusi GST dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari ke depan. "Pada 2015 restitusi GST mencapai 67% dan pada 2016 meningkat hingga mencapai 80%. Kami berharap agar tahun ini restitusi GST bisa mencapai 85% sampai 89%," ungkapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya