NIGERIA

Sempat Dibekukan 6 Bulan, Twitter Akhirnya Bersedia Lunasi Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 13 Januari 2022 | 15:00 WIB
Sempat Dibekukan 6 Bulan, Twitter Akhirnya Bersedia Lunasi Pajak

Logo Twitter.

ABUJA, DDTCNews – Setelah diblokir selama 6 bulan, Twitter kini kembali beroperasi di Nigeria. Izin diberikan setelah raksasa media sosial itu berkomitmen memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selama berbulan-bulan, pemerintah Nigeria menyetop proses bisnis Twitter. Tak cuma itu, Twitter juga diultimatum untuk mendirikan entitas legal di negara yang terletak di belahan barat Benua Afrika itu.

Pendirian entitas legal merupakan tahapan yang perlu dipenuhi agar perusahaan berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Setelah pembahasan selama setengah tahun, Twitter akhirnya sepakat memenuhi permintaan pemerintah.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Twitter telah setuju untuk mematuhi kewajiban pajak yang berlaku atas operasinya berdasarkan hukum Nigeria. Twitter juga setuju untuk mendaftarkan Nigeria sebagai partner dalam portal Dukungan Mitra dan Penegakan Hukum miliknya,” dalam pernyataan pemerintah, dikutip Kamis (13/1/2022).

Portal tersebut akan menjadi media komunikasi antara pihak Twitter dan pemerintah Nigeria. Keduanya akan mengelola berbagai konten terlarang yang melanggar aturan komunitas Twitter dan lembaga penegak hukum Nigeria.

Pada Juni 2021, Nigeria menangguhkan kegiatan operasional Twitter di negaranya. Hal ini dilakukan setelah Twitter menghapus cuitan kontroversial dari Presiden Nigeria, Muhammadu Buhari. Dalam cuitannya tersebut presiden mengancam akan menghukum gerakan separatisme regional.

Pada akhirnya Twitter telah menyetujui untuk bertindak sesuai hukum dan budaya di Nigeria. Twitter menunjukkan rasa hormatnya atas sejarah nasional Nigeria yang akhirnya membentuk cerita panjang negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra