KANWIL DJP KALTIMTARA

Sempat Buron 2 Tahun, Tersangka Pajak Ini Akhirnya Ditahan

Muhamad Wildan | Senin, 01 April 2024 | 15:30 WIB
Sempat Buron 2 Tahun, Tersangka Pajak Ini Akhirnya Ditahan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SC ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan tersangka SC melalui PT SSE diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Adapun PT SSE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri.

"Selain itu, ada transaksi perolehan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri, karena hanya membeli dokumen faktur pajak saja," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka SC pada masa pajak Januari 2018 hingga masa pajak Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,25 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39A UU KUP.

Perlu diketahui, penyidikan terhadap tersangka SC sesungguhnya telah dimulai sejak awal 2022. Namun, tersangka SC mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tersangka sempat dicatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim dan dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Teddy dikutip dari prokal.co.

Keberadaan tersangka SC pun akhirnya terlacak dan dilakukan penangkapan oleh Polda Kaltim pada awal Februari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra