KANWIL DJP KALTIMTARA

Sempat Buron 2 Tahun, Tersangka Pajak Ini Akhirnya Ditahan

Muhamad Wildan | Senin, 01 April 2024 | 15:30 WIB
Sempat Buron 2 Tahun, Tersangka Pajak Ini Akhirnya Ditahan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SC ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan tersangka SC melalui PT SSE diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Adapun PT SSE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri.

"Selain itu, ada transaksi perolehan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri, karena hanya membeli dokumen faktur pajak saja," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka SC pada masa pajak Januari 2018 hingga masa pajak Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,25 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39A UU KUP.

Perlu diketahui, penyidikan terhadap tersangka SC sesungguhnya telah dimulai sejak awal 2022. Namun, tersangka SC mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Tersangka sempat dicatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim dan dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Teddy dikutip dari prokal.co.

Keberadaan tersangka SC pun akhirnya terlacak dan dilakukan penangkapan oleh Polda Kaltim pada awal Februari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP