KABUPATEN TEBO

Sempat Ada Pemutihan, Puluhan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:08 WIB
Sempat Ada Pemutihan, Puluhan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Ilustrasi. 

TEBO, DDTCNews – Puluhan kendaraan dinas yang digunakan kepala desa masih memiliki tunggakan pajak meskipun Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi telah mengadakan program pemutihan.

Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Tebo Joko Kisworo telah menerima surat pemberitahuan dari UPT Samsat mengenai tunggakan pajak tersebut. Dia menyebut lebih dari separuh kendaraan pada 107 desa memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Ada dalam perjanjian, pengguna kendaraan dinas wajib membayarkan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Joko mengatakan pengadaan semua sepeda motor dinas untuk kepala desa dilakukan melalui Sekda Tebo. Oleh karena itu, tagihan tunggakan pajaknya juga dialamatkan kepada Sekda walaupun kewajiban pembayarannya dibebankan pada masing-masing desa.

Menurut Joko, terdapat beberapa kepala desa yang patuh membayar pajak kendaraan dinasnya setiap tahun. Namun, sebagian kepala desa justru menunggak pajak hingga rata-rata sekitar 2 tahun.

Sekda akan segera mengirim surat kepada semua kepala desa yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya. Alasannya, dalam surat perjanjian serah terima kendaraan dinas, terdapat pasal yang mewajibkan kepala desa membayar pajak kendaraan dinas yang digunakannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Sebenarnya hal ini [anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas] sudah dimasukkan ke dalam belanja rutin di desa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tebo Helvirani menyatakan akan melakukan metode jemput bola ke desa-desa untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kantor Samsat akan terus mendorong kepala desa lebih patuh membayar pajak.

“Kami akan datangi untuk penarikan pajak. Kami akan mempertanyakan kendala apa yang dialami sehingga aset daerah yang seharusnya membayar pajak bisa menunggak," katanya, seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 6 Januari-30 Juni 2021.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Kemudian, ada pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?