KABUPATEN TEBO

Sempat Ada Pemutihan, Puluhan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:08 WIB
Sempat Ada Pemutihan, Puluhan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Ilustrasi. 

TEBO, DDTCNews – Puluhan kendaraan dinas yang digunakan kepala desa masih memiliki tunggakan pajak meskipun Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi telah mengadakan program pemutihan.

Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Tebo Joko Kisworo telah menerima surat pemberitahuan dari UPT Samsat mengenai tunggakan pajak tersebut. Dia menyebut lebih dari separuh kendaraan pada 107 desa memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Ada dalam perjanjian, pengguna kendaraan dinas wajib membayarkan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Joko mengatakan pengadaan semua sepeda motor dinas untuk kepala desa dilakukan melalui Sekda Tebo. Oleh karena itu, tagihan tunggakan pajaknya juga dialamatkan kepada Sekda walaupun kewajiban pembayarannya dibebankan pada masing-masing desa.

Menurut Joko, terdapat beberapa kepala desa yang patuh membayar pajak kendaraan dinasnya setiap tahun. Namun, sebagian kepala desa justru menunggak pajak hingga rata-rata sekitar 2 tahun.

Sekda akan segera mengirim surat kepada semua kepala desa yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya. Alasannya, dalam surat perjanjian serah terima kendaraan dinas, terdapat pasal yang mewajibkan kepala desa membayar pajak kendaraan dinas yang digunakannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sebenarnya hal ini [anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas] sudah dimasukkan ke dalam belanja rutin di desa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tebo Helvirani menyatakan akan melakukan metode jemput bola ke desa-desa untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kantor Samsat akan terus mendorong kepala desa lebih patuh membayar pajak.

“Kami akan datangi untuk penarikan pajak. Kami akan mempertanyakan kendala apa yang dialami sehingga aset daerah yang seharusnya membayar pajak bisa menunggak," katanya, seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 6 Januari-30 Juni 2021.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Kemudian, ada pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN