DITJEN PAJAK

Seminggu Berlakunya Reorganisasi Instansi Vertikal, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 10:30 WIB
Seminggu Berlakunya Reorganisasi Instansi Vertikal, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada kendala yang dihadapi setelah reorganisasi instansi vertikal resmi berlaku pada pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan reorganisasi unit vertikal berjalan sesuai rencana. Menurutnya, belum ada laporan mengenai kendala yang dihadapi wajib pajak dan pegawai terkait dengan penataan organisasi ini.

"Sejauh ini, saya belum dengar ataupun adanya laporan [kendala terkait dengan reorganisasi intansi vertikal DJP]," katanya, dikutip pada Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

Neilmaldrin menegaskan secara prinsip, KPP yang terdampak – termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru—sudah mulai beroperasi saat diresmikan pada pekan lalu. Menurutnya, DJP telah melakukan persiapan dari sisi teknis dan landasan hukum untuk penataan tersebut.

Sebelum diresmikan, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah menerbitkan surat edaran SE-30/PJ/2021 dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Payung hukum tersebut mengatur tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Tidak ada masa transisi terkait SMO (Saat Mulai Operasi) karena sebelumnya sudah ada keputusan dan peraturan direktur jenderal pajak serta surat edaran tentang implementasi reorganisasi DJP yang mengatur agar saat SMO sudah siap baik terkait SDM, sistem, dan infrastruktur sehingga tidak ada masalah lagi pada saat dan setelah SMO,” kata Neilmaldirin.

Seperti diketahui, khusus untuk penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa kantor wilayah, DJP mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah. 15 KPP Madya baru beroperasi di Pulau Jawa dan sisanya 3 KPP Madya di luar Pulau Jawa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN