PEMBIAYAAN APBN

Semester II/2020, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Rp900 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juli 2020 | 12:15 WIB
Semester II/2020, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Rp900 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat utang sebesar Rp900,4 triliun paruh pertama ini seiring dengan perubahan postur APBN 2020 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Riko Amir menjabarkan sisa penerbitan surat berharga negara (SBN) pada semester II/2020 tidak seluruhnya akan diserap pasar.

"Kalau sisa Rp900,4 triliun ini semuanya diserap oleh pasar jelas tidak mungkin, jadi tetap akan ada burden sharing antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) untuk ini," kata Riko, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Perpres No. 72/2020, kebutuhan pembiayaan utang melalui SBN secara neto mencapai Rp1.173,73 triliun. Pembiayaan utang melalui pinjaman ditargetkan Rp46,72 triliun. Adapun total pembiayaan mencapai Rp1.220,4 triliun.

Adanya burden sharing dengan BI, lanjut Riko, pemerintah berharap beban bunga utang yang perlu ditanggung oleh pemerintah pada APBN tahun ini dan tahun-tahun ke depan bisa semakin ditekan.

Nanti, BI menanggung sebagian beban bunga utang yang timbul akibat kebutuhan pembiayaan yang meningkat seiring dengan kebutuhan belanja yang meningkat dan pendapatan negara yang tertekan akibat Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BI juga saat ini sudah mulai membeli SBN berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tahap I sejak 21 April 2020. Total SBN yang dibeli BI sejak April hingga Juni 2020 ini mencapai Rp30,3 triliun.

Ke depan, Kementerian Keuangan dan BI akan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tahap II. Dalam SKB itu, pemerintah akan menerbitkan SBN skema khusus yang akan dibeli oleh BI.

"Dengan SBN skema khusus ada dua pesan utama. Pertama, ada burden sharing dan juga memastikan SBN yang kami sampaikan pada lelang domestik ini masih sejalan dengan yang diekspektasikan oleh pasar," tutur Riko.

Ke depan, rasio utang terhadap PDB diekspektasikan berada pada level 37,64% dari PDB hingga 38,5% dari PDB. Per Mei 2020, DJPPR mencatat rasio utang terhadap PDB sudah mencapai 32,09% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN