PEMBIAYAAN APBN

Semester II/2020, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Rp900 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juli 2020 | 12:15 WIB
Semester II/2020, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Rp900 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat utang sebesar Rp900,4 triliun paruh pertama ini seiring dengan perubahan postur APBN 2020 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Riko Amir menjabarkan sisa penerbitan surat berharga negara (SBN) pada semester II/2020 tidak seluruhnya akan diserap pasar.

"Kalau sisa Rp900,4 triliun ini semuanya diserap oleh pasar jelas tidak mungkin, jadi tetap akan ada burden sharing antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) untuk ini," kata Riko, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan Perpres No. 72/2020, kebutuhan pembiayaan utang melalui SBN secara neto mencapai Rp1.173,73 triliun. Pembiayaan utang melalui pinjaman ditargetkan Rp46,72 triliun. Adapun total pembiayaan mencapai Rp1.220,4 triliun.

Adanya burden sharing dengan BI, lanjut Riko, pemerintah berharap beban bunga utang yang perlu ditanggung oleh pemerintah pada APBN tahun ini dan tahun-tahun ke depan bisa semakin ditekan.

Nanti, BI menanggung sebagian beban bunga utang yang timbul akibat kebutuhan pembiayaan yang meningkat seiring dengan kebutuhan belanja yang meningkat dan pendapatan negara yang tertekan akibat Covid-19.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BI juga saat ini sudah mulai membeli SBN berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tahap I sejak 21 April 2020. Total SBN yang dibeli BI sejak April hingga Juni 2020 ini mencapai Rp30,3 triliun.

Ke depan, Kementerian Keuangan dan BI akan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tahap II. Dalam SKB itu, pemerintah akan menerbitkan SBN skema khusus yang akan dibeli oleh BI.

"Dengan SBN skema khusus ada dua pesan utama. Pertama, ada burden sharing dan juga memastikan SBN yang kami sampaikan pada lelang domestik ini masih sejalan dengan yang diekspektasikan oleh pasar," tutur Riko.

Ke depan, rasio utang terhadap PDB diekspektasikan berada pada level 37,64% dari PDB hingga 38,5% dari PDB. Per Mei 2020, DJPPR mencatat rasio utang terhadap PDB sudah mencapai 32,09% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?