KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp15,7 triliun sepanjang semester I/2024. Angka tersebut setara dengan 46,285 dari target, yakni Rp33,95 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto menyampaikan sejumlah jenis pajak utama memang mengalami kontraksi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Namun, masih ada beberapa jenis pajak lain yang mencatatkan pertumbuhan positif," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Timur terdiri dari pajak penghasilan (PPh) dengan penerimaan mencapai Rp8,6 triliun atau sebesar 47,09% dari target. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dengan penerimaan Rp7,49 triliun atau 45,39% dari target.

Lalu, pajak lainnya dengan penerimaan senilai Rp18,007 miliar atau sebesar 20,95% dari target.

Sugeng juga mengungkapkan kontribusi dominan diperoleh dari 4 sektor kegiatan usaha di Jakarta Timur, yaitu dari sektor perdagangan senilai Rp1,007 triliun (42,29%), sektor pertambangan dan penggalian senilai Rp245,79 miliar (11,75%), sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib senilai Rp267,84 miliar (11,41%), serta serta sektor transportasi dan pergudangan senilai Rp187,37 miliar (7,03%).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Dari jenis sektoral tersebut, mayoritas sektor usaha tumbuh positif secara bruto. Namun, meningkatnya permintaan pengembalian pajak atau restitusi membuat pertumbuhan secara neto menjadi negatif.

Sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor yang mengalami kontraksi terdalam baik secara bruto maupun neto akibat dari penurunan harga komoditas khususnya batu bara.

Dalam kesempatan yang sama, unit vertikal Kementerian Keuangan selain DJP juga memaparkan capaian kinerjanya sepanjang semester I/2024.

Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta misalnya, menyampaikan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di ibu kota yang terkontraksi. Penerimaan bea cukai sepanjang Januari-Juli 2024 mencapai Rp12,71 triliun atau setara 45,91% dari target APBN. Angka tersebut terkontraksi 5,84% secara tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif