KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp15,7 triliun sepanjang semester I/2024. Angka tersebut setara dengan 46,285 dari target, yakni Rp33,95 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto menyampaikan sejumlah jenis pajak utama memang mengalami kontraksi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Namun, masih ada beberapa jenis pajak lain yang mencatatkan pertumbuhan positif," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Timur terdiri dari pajak penghasilan (PPh) dengan penerimaan mencapai Rp8,6 triliun atau sebesar 47,09% dari target. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dengan penerimaan Rp7,49 triliun atau 45,39% dari target.

Lalu, pajak lainnya dengan penerimaan senilai Rp18,007 miliar atau sebesar 20,95% dari target.

Sugeng juga mengungkapkan kontribusi dominan diperoleh dari 4 sektor kegiatan usaha di Jakarta Timur, yaitu dari sektor perdagangan senilai Rp1,007 triliun (42,29%), sektor pertambangan dan penggalian senilai Rp245,79 miliar (11,75%), sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib senilai Rp267,84 miliar (11,41%), serta serta sektor transportasi dan pergudangan senilai Rp187,37 miliar (7,03%).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dari jenis sektoral tersebut, mayoritas sektor usaha tumbuh positif secara bruto. Namun, meningkatnya permintaan pengembalian pajak atau restitusi membuat pertumbuhan secara neto menjadi negatif.

Sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor yang mengalami kontraksi terdalam baik secara bruto maupun neto akibat dari penurunan harga komoditas khususnya batu bara.

Dalam kesempatan yang sama, unit vertikal Kementerian Keuangan selain DJP juga memaparkan capaian kinerjanya sepanjang semester I/2024.

Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta misalnya, menyampaikan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di ibu kota yang terkontraksi. Penerimaan bea cukai sepanjang Januari-Juli 2024 mencapai Rp12,71 triliun atau setara 45,91% dari target APBN. Angka tersebut terkontraksi 5,84% secara tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra