KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp15,7 triliun sepanjang semester I/2024. Angka tersebut setara dengan 46,285 dari target, yakni Rp33,95 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto menyampaikan sejumlah jenis pajak utama memang mengalami kontraksi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Namun, masih ada beberapa jenis pajak lain yang mencatatkan pertumbuhan positif," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Timur terdiri dari pajak penghasilan (PPh) dengan penerimaan mencapai Rp8,6 triliun atau sebesar 47,09% dari target. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dengan penerimaan Rp7,49 triliun atau 45,39% dari target.

Lalu, pajak lainnya dengan penerimaan senilai Rp18,007 miliar atau sebesar 20,95% dari target.

Sugeng juga mengungkapkan kontribusi dominan diperoleh dari 4 sektor kegiatan usaha di Jakarta Timur, yaitu dari sektor perdagangan senilai Rp1,007 triliun (42,29%), sektor pertambangan dan penggalian senilai Rp245,79 miliar (11,75%), sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib senilai Rp267,84 miliar (11,41%), serta serta sektor transportasi dan pergudangan senilai Rp187,37 miliar (7,03%).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dari jenis sektoral tersebut, mayoritas sektor usaha tumbuh positif secara bruto. Namun, meningkatnya permintaan pengembalian pajak atau restitusi membuat pertumbuhan secara neto menjadi negatif.

Sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor yang mengalami kontraksi terdalam baik secara bruto maupun neto akibat dari penurunan harga komoditas khususnya batu bara.

Dalam kesempatan yang sama, unit vertikal Kementerian Keuangan selain DJP juga memaparkan capaian kinerjanya sepanjang semester I/2024.

Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta misalnya, menyampaikan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di ibu kota yang terkontraksi. Penerimaan bea cukai sepanjang Januari-Juli 2024 mencapai Rp12,71 triliun atau setara 45,91% dari target APBN. Angka tersebut terkontraksi 5,84% secara tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja