Gedung KPK. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kinerja pemulihan aset keuangan negara sepanjang semester I/2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemulihan uang negara melalui asset recovery pada semester I/2021 mencapai Rp171,23 miliar. Kemudian, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada semester I/2021 senilai Rp22,27 triliun.
"Penanganan perkara di KPK mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. tetapi melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery," katanya, dikutip pada Rabu (25/8/2021).
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memerinci pemulihan aset yang dilakukan antara lain pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, dan uang pengganti yang sudah diputus pengadilan senilai Rp73,72 miliar.
Selanjutnya, komponen pendapatan denda dan penjualan lelang korupsi sejumlah Rp11,84 miliar dan penetapan status penggunaan dan senilai Rp85,67 miliar.
KPK juga melakukan penyelamatan potensi kerugian negara sejumlah Rp22,27 triliun yang terdiri atas penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 triliun.
Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 triliun. Penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum sejumlah Rp7,1 triliun.
Pada saat bersamaan, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, dan 53 penuntutan. KPK juga telah melakukan 35 eksekusi pada paruh pertama tahun ini.
"Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka," ujar Karyoto. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.