ASET NEGARA

Semester I/2021, KPK Lakukan Pemulihan Aset Hingga Rp171 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Semester I/2021, KPK Lakukan Pemulihan Aset Hingga Rp171 Miliar

Gedung KPK. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kinerja pemulihan aset keuangan negara sepanjang semester I/2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemulihan uang negara melalui asset recovery pada semester I/2021 mencapai Rp171,23 miliar. Kemudian, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada semester I/2021 senilai Rp22,27 triliun.

"Penanganan perkara di KPK mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. tetapi melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery," katanya, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memerinci pemulihan aset yang dilakukan antara lain pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, dan uang pengganti yang sudah diputus pengadilan senilai Rp73,72 miliar.

Selanjutnya, komponen pendapatan denda dan penjualan lelang korupsi sejumlah Rp11,84 miliar dan penetapan status penggunaan dan senilai Rp85,67 miliar.

KPK juga melakukan penyelamatan potensi kerugian negara sejumlah Rp22,27 triliun yang terdiri atas penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 triliun. Penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum sejumlah Rp7,1 triliun.

Pada saat bersamaan, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, dan 53 penuntutan. KPK juga telah melakukan 35 eksekusi pada paruh pertama tahun ini.

"Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka," ujar Karyoto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?