UU HPP

Sembunyikan Harta Saat Ikut Program Ungkap Sukarela, Awas Ada Sanksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 18:27 WIB
Sembunyikan Harta Saat Ikut Program Ungkap Sukarela, Awas Ada Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan 2 jenis sanksi bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh saat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan tentang sanksi bagi wajib pajak yang masih setengah hati mengikuti program pengungkapan sukarela. Sanksi berlaku saat DJP menemukan data atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan.

"Nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022," tulis Pasal 11 ayat (2) poin a UU HPP dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nilai harta yang belum atau kurang diungkapkan tersebut akan dikenai PPh final dengan tarif sebesar 30%. Kemudian sanksi administratif juga ikut berlaku.

Otoritas pajak akan mengenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan UU KUP Pasal 13 ayat (2). Kedua sanksi tersebut disampaikan dalam bentuk surat ketetapan pajak kurang bayar (SKP KB).

"...melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak," bunyi Pasal 11 ayat (2) poin b.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Program pengungkapan sukarela harta bersih berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak yang telah menjadi peserta amnesti pajak.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Skema kedua berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun pajak 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?