UU HPP

Sembunyikan Harta Saat Ikut Program Ungkap Sukarela, Awas Ada Sanksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 18:27 WIB
Sembunyikan Harta Saat Ikut Program Ungkap Sukarela, Awas Ada Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan 2 jenis sanksi bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh saat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan tentang sanksi bagi wajib pajak yang masih setengah hati mengikuti program pengungkapan sukarela. Sanksi berlaku saat DJP menemukan data atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan.

"Nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022," tulis Pasal 11 ayat (2) poin a UU HPP dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Nilai harta yang belum atau kurang diungkapkan tersebut akan dikenai PPh final dengan tarif sebesar 30%. Kemudian sanksi administratif juga ikut berlaku.

Otoritas pajak akan mengenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan UU KUP Pasal 13 ayat (2). Kedua sanksi tersebut disampaikan dalam bentuk surat ketetapan pajak kurang bayar (SKP KB).

"...melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak," bunyi Pasal 11 ayat (2) poin b.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Batas Waktu Setor-Lapor PPh 26 Atas Premi Luar Negeri

Program pengungkapan sukarela harta bersih berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak yang telah menjadi peserta amnesti pajak.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Skema kedua berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun pajak 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi