LOGISTIK NASIONAL

Seluruh Pelabuhan di Indonesia Harus Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 11:30 WIB
Seluruh Pelabuhan di Indonesia Harus Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menginginkan implementasi Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dapat berjalan pada seluruh pelabuhan di Indonesia.

Askolani mengatakan integrasi sistem logistik akan berjalan lancar apabila semua pelabuhan telah mengimplementasikan NLE. Menurutnya, penerapan NLE tersebut akan membuat sistem logistik di pelabuhan makin efisien.

"Melalui program ini, diharapkan seluruh pelabuhan di Indonesia ke depannya terintegrasi dalam sistem sehingga cita-cita untuk menunjukkan Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia dapat terwujud," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Apabila efisiensi logistik membaik, iklim investasi akan meningkat.

Secara umum, implementasi NLE bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Penerapan NLE ditargetkan mampu menurunkan ongkos logistik dari saat ini 23,5% terhadap PDB, menjadi hanya 17%.

Pengusaha juga cukup sekali memasukkan dokumen untuk izin ekspor-impor karena semua kementerian/lembaga dapat langsung mengaksesnya melalui satu sistem yang terintegrasi. Selain itu, ada joint inspection untuk mempercepat proses pemeriksaan barang sehingga barang bisa segera keluar dari pelabuhan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tidak hanya soal penyederhanaan pelayanan, peningkatan kinerja logistik nasional juga menyangkut kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha logistik, serta penataan tata ruang pelabuhan dan jalur distribusi barang.

Saat ini, NLE telah diterapkan di sejumlah pelabuhan di antaranya seperti Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Ke depan, pemerintah berharap semakin banyak pelabuhan di Indonesia yang mengimplementasikan NLE.

"Tentu saja hal ini dapat terwujud dengan sinergi dan kolaborasi dari seluruh kementerian ataupun lembaga terkait," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja