KOTA BALIKPAPAN

Selesaikan Piutang Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Kejaksaan

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 12:30 WIB
Selesaikan Piutang Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana menggandeng kejaksaan negeri untuk menyelesaikan piutang pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan kejaksaan dapat memberikan asistensi dan bantuan penagihan piutang pajak daerah. Menurutnya, rencana kerja sama tersebut masih dalam tahap penjajakan.

"Kita akan menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk berdampingan dengan kita atau bersinergi," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Idham mengatakan piutang pajak daerah di Kota Balikpapan tergolong besar. Piutang tersebut berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), yang bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012.

Dia menjelaskan BPPDRD selama ini telah berupaya melakukan penagihan secara mandiri, tetapi banyak yang tidak berhasil. Menurutnya, perlu pendekatan khusus agar wajib pajak bersedia melaksanakan kewajibannya membayar piutang pajak daerah.

Idham menyebut kerja sama antara BPPDRD dan kejaksaan diharapkan efektif menyelesaikan piutang pajak daerah. Penagihan piutang pajak daerah tersebut juga bakal berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Yang sudah menunggak lama [menunggak] kita akan tagih. Semua kita akan tagih," ujarnya dilansir busam.id.

Pada tahun lalu, pemkot bersama DPRD Kota Balikpapan telah membentuk pansus untuk menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp300 miliar. Pembentukan pasus bertujuan mencari solusi penyelesaian piutang pajak daerah, baik dari perorangan maupun perusahaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global