KOTA BALIKPAPAN

Selesaikan Piutang Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Kejaksaan

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 12:30 WIB
Selesaikan Piutang Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana menggandeng kejaksaan negeri untuk menyelesaikan piutang pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan kejaksaan dapat memberikan asistensi dan bantuan penagihan piutang pajak daerah. Menurutnya, rencana kerja sama tersebut masih dalam tahap penjajakan.

"Kita akan menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk berdampingan dengan kita atau bersinergi," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Idham mengatakan piutang pajak daerah di Kota Balikpapan tergolong besar. Piutang tersebut berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), yang bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012.

Dia menjelaskan BPPDRD selama ini telah berupaya melakukan penagihan secara mandiri, tetapi banyak yang tidak berhasil. Menurutnya, perlu pendekatan khusus agar wajib pajak bersedia melaksanakan kewajibannya membayar piutang pajak daerah.

Idham menyebut kerja sama antara BPPDRD dan kejaksaan diharapkan efektif menyelesaikan piutang pajak daerah. Penagihan piutang pajak daerah tersebut juga bakal berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Yang sudah menunggak lama [menunggak] kita akan tagih. Semua kita akan tagih," ujarnya dilansir busam.id.

Pada tahun lalu, pemkot bersama DPRD Kota Balikpapan telah membentuk pansus untuk menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp300 miliar. Pembentukan pasus bertujuan mencari solusi penyelesaian piutang pajak daerah, baik dari perorangan maupun perusahaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja