RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Selenggarakan Pemilu, KPU Bakal Dapat Anggaran Rp 28 Triliun pada 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Selenggarakan Pemilu, KPU Bakal Dapat Anggaran Rp 28 Triliun pada 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mendapatkan anggaran senilai Rp28,36 triliun pada tahun depan, lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran yang diberikan pada tahun ini sejumlah Rp20,23 triliun.

Berdasarkan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) 2024, mayoritas anggaran KPU pada 2024 akan digunakan untuk mendukung program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.

"Program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp26,28 triliun atau 92,6%," sebut pemerintah dalam RKAKL 2024, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila diperinci berdasarkan jenisnya, total belanja barang yang dialokasikan kepada KPU untuk tahun depan mencapai Rp26,79 triliun. Adapun belanja pegawai sepanjang 2024 diperkirakan mencapai Rp1,44 triliun.

Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, KPU berencana untuk mengembangkan sistem IT yang lebih terintegrasi, melakukan sosialisasi tahapan pemilu secara masif, melakukan penataan SDM, hingga melakukan perbaikan dan pembangunan kantor.

Anggaran Bawaslu

Untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah akan mengucurkan anggaran senilai Rp11,6 triliun, lebih besar dibandingkan dengan anggaran tahun ini sejumlah Rp7,06 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, yakni mengawasi penyelenggaraan pemilu serta menindaklanjuti laporan yang terkait dengan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.

Bawaslu juga telah meluncurkan indeks kerawanan Pemilu 2024, meluncurkan aplikasi sistem penanganan pelanggaran pemilu, melaksanakan patroli pengawasan pada masa kampanye, merekrut anggota Bawaslu kabupaten/kota, menyusun alat kerja pengawasan kampanye, hingga melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?