SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Seleksi CASN 2024: Pemerintah Buka Formasi Khusus Penempatan di IKN

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Januari 2024 | 18:00 WIB
Seleksi CASN 2024: Pemerintah Buka Formasi Khusus Penempatan di IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan formasi khusus yang disiapkan untuk langsung bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan formasi khusus tersebut tidak hanya disiapkan untuk Otorita IKN saja, tetapi juga seluruh unsur pemerintah pusat yang berpindah ke IKN sesuai tahapannya masing-masing.

"Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang akan pindah ke IKN," katanya dikutip dari situs web Kementerian PAN-RB, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara umum, Kementerian PANRB bertugas memetakan jumlah ASN yang dipindah ke IKN dari setiap instansi serta menyiapkan jumlah kebutuhan ASN, baik dari ASN yang sudah ada maupun yang akan direkrut.

ASN yang bekerja di IKN akan disiapkan sehingga fungsi pemerintahan di ibu kota baru tersebut dapat langsung berjalan secara optimal.

"Tentu kami koordinasi dengan K/L juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh K/L untuk langsung berkantor di IKN," ujar Anas.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nanti, jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang tersedia.

"Kami juga menyiapkan beberapa skenario, mulai dari skenario ideal hingga skenario bertahap," tutur Anas.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan draf rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pemindahan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ke IKN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Penetapan ASN yang pindah ke IKN dilakukan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, kinerja, hasil penilaian potensi, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun perintah atasan langsung. ASN yang berkinerja tinggi juga akan diprioritaskan untuk pindah ke IKN terlebih dahulu.

"Penilaian ASN dan pegawai lembaga negara independen (LNI)…mempertimbangkan…ASN dan pegawai LNI dengan kinerja tertinggi diprioritaskan untuk dipindah terlebih dahulu," bunyi Pasal 14 ayat (3) draf rancangan peraturan presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN