SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial merilis jadwal wawancara terbuka calon hakim agung (CHA), termasuk jadwal wawancara CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Rencananya, keempat CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian akan menempuh seleksi wawancara pada Selasa (7/7/2024).

"Para calon akan menjalani wawancara terbuka pada Senin hingga Kamis, 8 hingga 11 Juli 2024 di Auditorium Lantai 4 Gedung KY, Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat," tulis Komisi Yudisial (KY) dalam pengumumannya, Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jadwal wawancara terbuka selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut:

Seperti seleksi wawancara terbuka yang telah diadakan sebelumnya, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan kepada para CHA baik secara langsung di Gedung KY ataupun melalui live chat yang tersedia di YouTube.

Bila dinyatakan lolos dari seleksi wawancara KY, CHA harus mengikuti fit and proper test di hadapan para anggota Komisi III DPR. CHA yang lolos fit and proper test akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna di DPR.

Sebagai informasi, seleksi CHA digelar untuk memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam seleksi kali ini, MA membutuhkan 2 hakim agung kamar perdata, 3 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 3 hakim agung kamar TUN khusus pajak.

Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung kamar TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun. Sebelum menjadi hakim, Cerah adalah direktur di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan