SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial merilis jadwal wawancara terbuka calon hakim agung (CHA), termasuk jadwal wawancara CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Rencananya, keempat CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian akan menempuh seleksi wawancara pada Selasa (7/7/2024).

"Para calon akan menjalani wawancara terbuka pada Senin hingga Kamis, 8 hingga 11 Juli 2024 di Auditorium Lantai 4 Gedung KY, Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat," tulis Komisi Yudisial (KY) dalam pengumumannya, Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Jadwal wawancara terbuka selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut:

Seperti seleksi wawancara terbuka yang telah diadakan sebelumnya, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan kepada para CHA baik secara langsung di Gedung KY ataupun melalui live chat yang tersedia di YouTube.

Bila dinyatakan lolos dari seleksi wawancara KY, CHA harus mengikuti fit and proper test di hadapan para anggota Komisi III DPR. CHA yang lolos fit and proper test akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna di DPR.

Sebagai informasi, seleksi CHA digelar untuk memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Dalam seleksi kali ini, MA membutuhkan 2 hakim agung kamar perdata, 3 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 3 hakim agung kamar TUN khusus pajak.

Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung kamar TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun. Sebelum menjadi hakim, Cerah adalah direktur di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025