KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selaraskan Pembangunan Pusat dan Daerah, Bappenas Bikin Panduan Teknis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 09:17 WIB
Selaraskan Pembangunan Pusat dan Daerah, Bappenas Bikin Panduan Teknis

Ilustrasi. Dua alat berat digunakan untuk menyelesaikan pembangunan jalur ganda Kereta Api (KA) Bogor-Sukabumi di Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). Pembangunan jalur ganda KA Bogor-Sukabumi yang merupakan salah satu proyek strategis nasional tersebut untuk ruas jalur Paledang-Cicurug telah mencapai 70 persen dan diperkirakan selesai tahun ini. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas akan mulai menyusun pedoman perencanaan pembangunan sebagai salah satu upaya untuk menyelaraskan program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah akan menggelar rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan (Rakortekrenbang). Rapat tersebut akan menjadi ajang koordinasi antara Bappenas dan Kemendagri dalam menyelaraskan pembangunan pusat dan daerah.

"Rakortekrenbang ini menjadi salah satu simpul dalam rangka untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suharso menjelaskan sinergi perencanaan pusat-daerah dalam melakukan pembangunan tersebut merupakan salah satu amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025.

Forum koordinasi teknis akan menjadi sarana melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan pusat-daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Hal tersebut juga menjadi amanat dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, lanjut Suharso, koordinasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Menurutnya, belanja makin berkualitas karena selarasnya anggaran pemerintah pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pembangunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kualitas belanja yang bagus itu, antara lain sinkronnya anggaran yang tersedia di tingkat nasional melalui APBN (dengan) di tingkat provinsi dan kabupaten," tuturnya.

Suharso memberikan contoh pola pembangunan yang selaras antara pusat dan daerah tersebut di antaranya seperti dalam hal pembangunan infrastruktur waduk untuk penyediaan kebutuhan air bersih atau pertanian.

Dia menjelaskan pemerintah pusat melalui APBN menyediakan pagu anggaran untuk pembangunan waduk dengan saluran irigasi primer. Lalu, pagu anggaran daerah dialokasikan untuk pembangunan saluran irigasi sekunder dan tersier.

"Jadi kalau membangun itu sudah satu set. Jadi pemerintah pusat sudah membangun untuk waduknya sampai dengan irigasi primernya. Kemudian tanggung jawab berikutnya, tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota," ujar Suharso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra