PMK 67/2022

Selama Punya NPWP, Agen Asuransi Dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 12:00 WIB
Selama Punya NPWP, Agen Asuransi Dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menetapkan agen asuransi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sementara bagi agen asuransi yang belum ber-NPWP, wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

"Agen asuransi yang telah memiliki NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Agen asuransi yang belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP," bunyi Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PMK 67/2022, dikutip pada Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Lebih lanjut, PMK 67/2022 juga mengatur tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa agen asuransi sebesar 1,1% atas komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Besaran tarif ini sejalan dengan tarif umum baru PPN sebesar 11% sebagaimana dituangkan dalam UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"10% [sepuluh persen] dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi," tulis Pasal 3 ayat (2a).

Adapun nilai pembayaran PPN ditetapkan sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya, termasuk dalam komisi yang dibayarkan berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan agen asuransi di bawah manajemennya. Kemudian, agen asuransi juga diwajibkan membuat faktur pajak untuk melaporkan kewajiban PPN tersebut.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Di sisi lain, DJP juga mengatur jasa agen asuransi wajib menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) lainnya. Lalu, wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil.

"Dalam hal agen asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya, agen asuransi wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ," tulis Pasal 4 ayat (5). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6