PELAYANAN PAJAK

Selama Pandemi Corona, DJP Sudah Menggelar 2.600 Kelas Pajak Daring

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 11:19 WIB
Selama Pandemi Corona, DJP Sudah Menggelar 2.600 Kelas Pajak Daring

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan konsultasi dengan wajib pajak melalui kelas pajak daring selama masa pandemi virus Corona atau Covid-ini. Ribuan kelas pajak telah diselenggarakan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan frekuensi kelas pajak daring yang digelar DJP meningkat menjelang tenggat waktu penyampaian SPT pada akhir April 2020.

“Selama beberapa minggu terakhir sampai dengan besok itu sudah ada 2.600 jadwal kelas pajak online yang digelar untuk seluruh Indonesia,” katanya Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Hestu menjelaskan kelas pajak daring yang digelar DJP selama ini merupakan salah satu sarana konsultasi wajib pajak kepada DJP, terutama terkait dengan penyampaian SPT tahun ini.

Kelas pajak online juga melengkapi layanan DJP pada masa work from home (WFH) sselama masa pandemi Covid-19. Otoritas juga telah membuka layanan konsultasi melalui saluran telepon interaktif dan live chat.

“Jadi petugas pajak dengan layanan konsultasi dilakukan berdasarkan jam kerja yang sudah ditentukan. Namun kalau ada pertanyaan di luar jam kerja, maka teman-teman KPP akan menjawab besok pagi harinya,” tutur Hestu.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Selain kelas pajak, DJP juga mengoptimalkan konsultasi melalui saluran telepon. Baru-baru ini, DJP mewajibkan 352 kantor pelayanan pajak—termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan—menambah paling sedikit 10 nomor telepon.

Wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing. Jam telepon interaktif dan live chat selama Ramadan 1441 H mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Penambahan saluran komunikasi ini juga melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke KPP. DJP juga menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi