PELAYANAN PAJAK

Selama Pandemi Corona, DJP Sudah Menggelar 2.600 Kelas Pajak Daring

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 11:19 WIB
Selama Pandemi Corona, DJP Sudah Menggelar 2.600 Kelas Pajak Daring

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan konsultasi dengan wajib pajak melalui kelas pajak daring selama masa pandemi virus Corona atau Covid-ini. Ribuan kelas pajak telah diselenggarakan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan frekuensi kelas pajak daring yang digelar DJP meningkat menjelang tenggat waktu penyampaian SPT pada akhir April 2020.

“Selama beberapa minggu terakhir sampai dengan besok itu sudah ada 2.600 jadwal kelas pajak online yang digelar untuk seluruh Indonesia,” katanya Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Hestu menjelaskan kelas pajak daring yang digelar DJP selama ini merupakan salah satu sarana konsultasi wajib pajak kepada DJP, terutama terkait dengan penyampaian SPT tahun ini.

Kelas pajak online juga melengkapi layanan DJP pada masa work from home (WFH) sselama masa pandemi Covid-19. Otoritas juga telah membuka layanan konsultasi melalui saluran telepon interaktif dan live chat.

“Jadi petugas pajak dengan layanan konsultasi dilakukan berdasarkan jam kerja yang sudah ditentukan. Namun kalau ada pertanyaan di luar jam kerja, maka teman-teman KPP akan menjawab besok pagi harinya,” tutur Hestu.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Selain kelas pajak, DJP juga mengoptimalkan konsultasi melalui saluran telepon. Baru-baru ini, DJP mewajibkan 352 kantor pelayanan pajak—termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan—menambah paling sedikit 10 nomor telepon.

Wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing. Jam telepon interaktif dan live chat selama Ramadan 1441 H mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Penambahan saluran komunikasi ini juga melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke KPP. DJP juga menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data