TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Selain Unifikasi SPT Masa, Ini Strategi DJP Permudah Pelaporan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 14:11 WIB
Selain Unifikasi SPT Masa, Ini Strategi DJP Permudah Pelaporan Pajak

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

BADUNG, DDTCNews – Selain melakukan unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa untuk wajib pajak (WP) badan, Ditjen Pajak (DJP) juga berencana menyederhanakan SPT untuk WP orang pribadi.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan dalam jangka panjang SPT WP OP akan disederhanakan menjadi satu jenis SPT. Tiga jenis SPT tahunan WP OP dengan kategori sederhana, sangat sederhana, dan 1770 akan dilebur menjadi satu jenis SPT.

“Proses itu [simplifikasi] akan berjalan seiring dengan pengembangan core tax,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hantriono menambahkan setiap WP, baik OP maupun badan, akan mendapat satu akun tunggal untuk urusan pajak (tax payer account). Dalam sistem tersebut seluruh kewajiban dan jejak pembayaran pajak akan tersaji dalam satu sistem.

Tax payer account tersebut akan semakin memudahkan wajib pajak dalam mengetahui dan menyelesaikan urusan perpajakannya. Selain itu, proses pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas juga akan lebih adil dan efisien karena berdasarkan data yang valid.

“Dengan tax payer account, pelayanan kepada WP akan lebih progresif karena semua berbasis digitalisasi. Dari sisi pengawasan juga lebih adil karena data yang lebih bagus,” jelasnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, pemerintah akan mempermudah proses penyampaian SPT WP badan. Pasalnya, beban penyampaian SPT badan sangat variatif. Untuk SPT badan memuat induk dokumen sebanyak 2 lembar dan 23 lampiran. Belum lagi, SPT yang sifatnya tersendiri memuat 19 lampiran.

“Jadi, secara total, WP badan dihadapkan pada 42 lampiran SPT yang harus dipenuhi berapapun omzet usahanya. Ke depan, disesuaikan saja dengan kebutuhan WP. Kalau tidak perlu maka tidak perlu isi. Sekarang kan harus isi walaupun nanti isinya nihil,” terang Hantriono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?