INSENTIF FISKAL

Selain PPh Final 0,5%, UMKM Bakal Dapat Tambahan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 13:20 WIB
Selain PPh Final 0,5%, UMKM Bakal Dapat Tambahan Insentif Fiskal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru untuk mengembangkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif baru untuk UMKM tersebut akan melengkapi perlakuan khusus yang sudah terlebih dahulu diberikan pemerintah dalam bentuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

“Pemerintah menyiapkan insentif pembiayaan dan perpajakan untuk UMKM. Saat ini sedang di-review untuk paket kedua yang menyentuh terkait kebijakan pajak UMKM,” katanya dalam acara Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan skema insentif fiskal yang baru bagi UMKM ini rencananya akan dirilis dalam waktu dekat. Namun demikian, dia belum mau memberikan penjelasan detail kebijakan yang akan dilakukan.

Dia hanya mengatakan insentif ini akan melengkapi kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam bentuk PPh final melalui PP No.23/2018. Dengan demikian, pemerintah memberikan dukungan penuh agar UMKM berkembang dengan rezim pajak yang ramah.

"Kita tengah pertimbangkan bentuk [insentif] fiskal lainnya. Mudah-mudahan minggu depan bisa dirilis," paparnya.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, data Ditjen Pajak (DJP) pada 2019 menunjukan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran melalui skema PPh final 0,5% sebanyak 2,3 juta. Jumlah tersebut naik 23% dari periode 2018. Adapun jumlah penambahan WP yang membayar pajak lewat PP No.23/2018 mencapai 433.513 wajib pajak.

Sebagian besar yang menikmati fasilitas fiskal ini adalah wajib pajak orang pribadi. Dari total 2,3 juta WP, sebanyak 2 juta WP merupakan orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% pada tahun lalu sebanyak 257.738 wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2020 | 09:46 WIB

yeaay, ssmoga insentif pajak akan disertai dengan kenaikan tingkat kepatuhan pajak juga!

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan