INSENTIF FISKAL

Selain PPh Final 0,5%, UMKM Bakal Dapat Tambahan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 13:20 WIB
Selain PPh Final 0,5%, UMKM Bakal Dapat Tambahan Insentif Fiskal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru untuk mengembangkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif baru untuk UMKM tersebut akan melengkapi perlakuan khusus yang sudah terlebih dahulu diberikan pemerintah dalam bentuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

“Pemerintah menyiapkan insentif pembiayaan dan perpajakan untuk UMKM. Saat ini sedang di-review untuk paket kedua yang menyentuh terkait kebijakan pajak UMKM,” katanya dalam acara Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan skema insentif fiskal yang baru bagi UMKM ini rencananya akan dirilis dalam waktu dekat. Namun demikian, dia belum mau memberikan penjelasan detail kebijakan yang akan dilakukan.

Dia hanya mengatakan insentif ini akan melengkapi kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam bentuk PPh final melalui PP No.23/2018. Dengan demikian, pemerintah memberikan dukungan penuh agar UMKM berkembang dengan rezim pajak yang ramah.

"Kita tengah pertimbangkan bentuk [insentif] fiskal lainnya. Mudah-mudahan minggu depan bisa dirilis," paparnya.

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Sebagai informasi, data Ditjen Pajak (DJP) pada 2019 menunjukan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran melalui skema PPh final 0,5% sebanyak 2,3 juta. Jumlah tersebut naik 23% dari periode 2018. Adapun jumlah penambahan WP yang membayar pajak lewat PP No.23/2018 mencapai 433.513 wajib pajak.

Sebagian besar yang menikmati fasilitas fiskal ini adalah wajib pajak orang pribadi. Dari total 2,3 juta WP, sebanyak 2 juta WP merupakan orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% pada tahun lalu sebanyak 257.738 wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2020 | 09:46 WIB

yeaay, ssmoga insentif pajak akan disertai dengan kenaikan tingkat kepatuhan pajak juga!

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:45 WIB KILAS BALIK 2024

November 2024: Puluhan Peraturan Perpajakan Terdampak Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM