EFEK VIRUS CORONA

Selain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Ini Isi Stimulus Fiskal Jilid II

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 11:55 WIB
Selain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Ini Isi Stimulus Fiskal Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal efek virus Corona. Stimulus fiskal berupa relaksasi kebijakan pajak ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan paket stimulus fiskal kali ini akan berfokus pada sektor industri yang paling terkena dampak virus Corona. Dia mengklaim semua insentif yang diberikan akan membantu perusahaan memperbaiki arus kasnya.

“Dari sisi demand konsumsi, investasi, dan sektor usaha suplai chain, terutama manufaktur, terjadi disrupsi ekspor-impor. Makanya, stimulus kedua ini memang fokus ke sektor produksi," katanya, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pertama, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan industri manufaktur. Stimulus ini berlaku untuk gaji April hingga September 2020. Kebijakan tersebut berlaku baik untuk pekerja yang membayar sendiri ataupun ditanggung perusahaan. Nilai stimulus ini mencapai Rp8,6 triliun.

Kedua, relaksasi penundaan PPh pasal 22 untuk impor selama 6 bulan, sejak April hingga September 2019. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor industri manufaktur tertentu yang ditentukan berdasarkan rekomendasi Kadin dan Apindo. Relaksasi ini diestimasi mencapai Rp8,15 triliun.

Ketiga, penundaan PPh pasal 25 atas perusahaan sebesar 30% selama 6 bulan. Kebijakan ini untuk memberikan ruang cash flow bagi industri. Kebijakan itu juga berlaku untuk 19 bidang industri manufaktur yang ditentukan. Stimulus ini diestimasi membuat negara tidak menerima penerimaan senilai Rp4,2 triliun dalam periode tersebut.

Keempat, relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk membantu likuiditas perusahaan di 19 bidang industri yang ditentukan. Dengan percepatan restitusi tersebut, menurut Sri Mulyani, perusahaan dapat lebih optimal dalam memanajemen arus kasnya. Kebijakan ini berpotensi menaikkan pemberian pengembalian pajak hingga Rp1,97 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI