EFEK VIRUS CORONA

Selain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Ini Isi Stimulus Fiskal Jilid II

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 11:55 WIB
Selain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Ini Isi Stimulus Fiskal Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal efek virus Corona. Stimulus fiskal berupa relaksasi kebijakan pajak ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan paket stimulus fiskal kali ini akan berfokus pada sektor industri yang paling terkena dampak virus Corona. Dia mengklaim semua insentif yang diberikan akan membantu perusahaan memperbaiki arus kasnya.

“Dari sisi demand konsumsi, investasi, dan sektor usaha suplai chain, terutama manufaktur, terjadi disrupsi ekspor-impor. Makanya, stimulus kedua ini memang fokus ke sektor produksi," katanya, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan industri manufaktur. Stimulus ini berlaku untuk gaji April hingga September 2020. Kebijakan tersebut berlaku baik untuk pekerja yang membayar sendiri ataupun ditanggung perusahaan. Nilai stimulus ini mencapai Rp8,6 triliun.

Kedua, relaksasi penundaan PPh pasal 22 untuk impor selama 6 bulan, sejak April hingga September 2019. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor industri manufaktur tertentu yang ditentukan berdasarkan rekomendasi Kadin dan Apindo. Relaksasi ini diestimasi mencapai Rp8,15 triliun.

Ketiga, penundaan PPh pasal 25 atas perusahaan sebesar 30% selama 6 bulan. Kebijakan ini untuk memberikan ruang cash flow bagi industri. Kebijakan itu juga berlaku untuk 19 bidang industri manufaktur yang ditentukan. Stimulus ini diestimasi membuat negara tidak menerima penerimaan senilai Rp4,2 triliun dalam periode tersebut.

Keempat, relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk membantu likuiditas perusahaan di 19 bidang industri yang ditentukan. Dengan percepatan restitusi tersebut, menurut Sri Mulyani, perusahaan dapat lebih optimal dalam memanajemen arus kasnya. Kebijakan ini berpotensi menaikkan pemberian pengembalian pajak hingga Rp1,97 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?