KOTA PEKANBARU

Selain Pensiunan, Warga Tak Mampu juga Dapat Diskon PBB 75%

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 10:00 WIB
Selain Pensiunan, Warga Tak Mampu juga Dapat Diskon PBB 75%

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memberikan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 75% untuk para pensiunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan diskon PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, insentif itu berlaku bagi semua pensiunan baik aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta.

"Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri. Misalnya pensiunan karyawan swasta, atau masyarakat tidak mampu, diberikan diskon sebesar 75%," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Zulhelmi mengatakan Wali Kota Firdaus telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) 106/2021 mengenai pemberian diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Kota Pekanbaru. Selain pensiunan, beleid itu juga mengatur pemberian insentif serupa untuk masyarakat tidak mampu.

Perwako 106/2021 mengubah peraturan sebelumnya yang hanya memberikan diskon PBB 75% untuk pensiunan ASN serta wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) hingga Rp100.000. Beleid yang lama mengharuskan pengajuan insentif diserahkan kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Tetapi setelahnya pensiunan bisa menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikan.

Adapun pada ketentuan yang baru, penerima insentif diperluas dan proses pengajuannya dipermudah. Mengenai durasi pemanfaatan insentif, tetap berlaku selamanya atau hingga objek pajaknya dialih kepemilikan.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Pensiunan atau wajib pajak tidak mampu kini cukup mengajukan permohonan kepada Bapenda tanpa perlu membawa surat pengantar dari kelurahan. Sementara pada ketentuan sebelumnya, surat pengantar tersebut menjadi dokumen yang harus diserahkan kepada Bapenda.

Zulhelmi menyebut pensiunan atau wajib pajak tidak mampu yang telah mendapatkan diskon PBB, akan menerima pemotongan tagihan secara otomatis dalam SPTT setiap tahun.

"Permohonan sekarang cukup hanya sekali saja. Setiap tahun otomatis terdiskon 75%, jadi dia cuma bayar seperempatnya saja," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi