KOTA PEKANBARU

Selain Pensiunan, Warga Tak Mampu juga Dapat Diskon PBB 75%

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 10:00 WIB
Selain Pensiunan, Warga Tak Mampu juga Dapat Diskon PBB 75%

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memberikan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 75% untuk para pensiunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan diskon PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, insentif itu berlaku bagi semua pensiunan baik aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta.

"Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri. Misalnya pensiunan karyawan swasta, atau masyarakat tidak mampu, diberikan diskon sebesar 75%," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Zulhelmi mengatakan Wali Kota Firdaus telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) 106/2021 mengenai pemberian diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Kota Pekanbaru. Selain pensiunan, beleid itu juga mengatur pemberian insentif serupa untuk masyarakat tidak mampu.

Perwako 106/2021 mengubah peraturan sebelumnya yang hanya memberikan diskon PBB 75% untuk pensiunan ASN serta wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) hingga Rp100.000. Beleid yang lama mengharuskan pengajuan insentif diserahkan kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Tetapi setelahnya pensiunan bisa menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikan.

Adapun pada ketentuan yang baru, penerima insentif diperluas dan proses pengajuannya dipermudah. Mengenai durasi pemanfaatan insentif, tetap berlaku selamanya atau hingga objek pajaknya dialih kepemilikan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pensiunan atau wajib pajak tidak mampu kini cukup mengajukan permohonan kepada Bapenda tanpa perlu membawa surat pengantar dari kelurahan. Sementara pada ketentuan sebelumnya, surat pengantar tersebut menjadi dokumen yang harus diserahkan kepada Bapenda.

Zulhelmi menyebut pensiunan atau wajib pajak tidak mampu yang telah mendapatkan diskon PBB, akan menerima pemotongan tagihan secara otomatis dalam SPTT setiap tahun.

"Permohonan sekarang cukup hanya sekali saja. Setiap tahun otomatis terdiskon 75%, jadi dia cuma bayar seperempatnya saja," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?