PERPRES 55/2019

Selain Insentif Fiskal, Ada 3 Insentif Nonfiskal Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:35 WIB
Selain Insentif Fiskal, Ada 3 Insentif Nonfiskal Kendaraan Listrik

Ilustrasi. (foto: bosch-presse.de)

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 disebutkan insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Lantas, apa saja jenis insentif nonfiskal yang diberikan oleh pemerintah?

Pertama, pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu. Kedua, pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL berbasis baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ketiga, pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.

“Pemberian insentif nonfiskal diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penggalan pasal 20 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dikutip pada Kamis (15/8/2019).

Selain itu, untuk percepatan industri KBL berbasis baterai dalam negeri yang memproduksi KBL berbasis baterai bermerek nasional, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal tersebut, serta ada insentif fiskal dan nonfiskal tambahan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, Perpres No.55/2019 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019. Peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan presiden ini diundangkan.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi 37 beleid ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar