Ilustrasi. (foto: bosch-presse.de)
JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 disebutkan insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Lantas, apa saja jenis insentif nonfiskal yang diberikan oleh pemerintah?
Pertama, pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu. Kedua, pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL berbasis baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Ketiga, pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
“Pemberian insentif nonfiskal diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penggalan pasal 20 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dikutip pada Kamis (15/8/2019).
Selain itu, untuk percepatan industri KBL berbasis baterai dalam negeri yang memproduksi KBL berbasis baterai bermerek nasional, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal tersebut, serta ada insentif fiskal dan nonfiskal tambahan.
Seperti diketahui, Perpres No.55/2019 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019. Peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan presiden ini diundangkan.
“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi 37 beleid ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.