LAPORAN TAHUNAN DJP

Selain Gali Potensi Pajak, Data Eksternal 2020 Dipakai DJP untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:08 WIB
Selain Gali Potensi Pajak, Data Eksternal 2020 Dipakai DJP untuk Ini

Komposisi data eksternal yang diterima DJP pada 2020. (Laporan Tahunan 2020 DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan data eksternal yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2020 juga digunakan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan sebagai antisipasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai kebijakan fiskal, seperti perlindungan sosial serta stimulus usaha untuk UMKM, industri, dan BUMN.

“Untuk itu, kegiatan pengelolaan data eksternal oleh DJP yang biasanya digunakan sebagai penggalian potensi perpajakan, pada tahun 2020 digunakan juga untuk pengolahan data terkait program PEN sebagai wujud sinergi dan kerja sama antarkementerian/ lembaga,” tulis DJP.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pengolahan data terkait dengan PEN meliputi data usaha UMKM yang tercermin dalam data kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kemudian, data penerima dan calon penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Ada pula data debitur Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani Mekar, data debitur koperasi dan lembaga jasa keuangan, data debitur KPR, data BPJS Ketenagakerjaan, serta data pendidik dan tenaga kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun porsi data eksternal terkait dengan PEN yang diterima DJP pada tahun lalu mencapai 19%. Mayoritas atau sebanyak 79% data eksternal merupakan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Sisanya, yakni 2% merupakan data keuangan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada 2020, DJP menerima data dari 52 ILAP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017. DJP juga menerima data keuangan domestik dan data keuangan inbound Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Atas data eksternal tersebut, DJP melakukan pengolahan berupa normalisasi dan standardisasi data serta identifikasi data dan pengendalian mutu data untuk kemudian dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?