LAPORAN TAHUNAN DJP

Selain Gali Potensi Pajak, Data Eksternal 2020 Dipakai DJP untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:08 WIB
Selain Gali Potensi Pajak, Data Eksternal 2020 Dipakai DJP untuk Ini

Komposisi data eksternal yang diterima DJP pada 2020. (Laporan Tahunan 2020 DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan data eksternal yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2020 juga digunakan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan sebagai antisipasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai kebijakan fiskal, seperti perlindungan sosial serta stimulus usaha untuk UMKM, industri, dan BUMN.

“Untuk itu, kegiatan pengelolaan data eksternal oleh DJP yang biasanya digunakan sebagai penggalian potensi perpajakan, pada tahun 2020 digunakan juga untuk pengolahan data terkait program PEN sebagai wujud sinergi dan kerja sama antarkementerian/ lembaga,” tulis DJP.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pengolahan data terkait dengan PEN meliputi data usaha UMKM yang tercermin dalam data kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kemudian, data penerima dan calon penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Ada pula data debitur Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani Mekar, data debitur koperasi dan lembaga jasa keuangan, data debitur KPR, data BPJS Ketenagakerjaan, serta data pendidik dan tenaga kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun porsi data eksternal terkait dengan PEN yang diterima DJP pada tahun lalu mencapai 19%. Mayoritas atau sebanyak 79% data eksternal merupakan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Sisanya, yakni 2% merupakan data keuangan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pada 2020, DJP menerima data dari 52 ILAP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017. DJP juga menerima data keuangan domestik dan data keuangan inbound Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Atas data eksternal tersebut, DJP melakukan pengolahan berupa normalisasi dan standardisasi data serta identifikasi data dan pengendalian mutu data untuk kemudian dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!