KABUPATEN BULELENG

Sektor Pertanian Bakal Dapat Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 15:23 WIB
Sektor Pertanian Bakal Dapat Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng dan DPRD sepakat memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada sektor pertanian.

Ketua Pansus I DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan kesepakatan pemberian insentif PBB-P2 sektor pertanian setelah Pansus I DPRD melakukan pembicaraan dengan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). DPRD menyerahkan tata cara pemberian insentif kepada pemkab sebagai pelaksana.

"Saya rasa semua instansi yang terlibat disini punya datanya masing-masing. Tinggal nanti disinkronkan supaya datanya benar-benar valid apalagi ini menyangkut hak petani," katanya, dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Putu menjelaskan skema insentif pajak sektor pertanian berupa diskon PBB-P2 mulai dari 75%. Kebijakan tersebut dibuat agar pemilik lahan tidak mengalihfungsikan lahan.

Rencananya, kebijakan insentif pajak daerah sektor pertanian menjadi bagian dari Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dia meminta Pemkab Buleleng mengawal pemberian insentif agar tepat sasaran dengan menguntungkan petani.

Kepala BPKPD Gede Sugiartha mengatakan kesiapan pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk mempertahankan lahan pertanian di Buleleng. Menurutnya, pemkab siap memberikan diskon pajak hingga 95% bagi petani yang termasuk dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, kebijakan insentif PBB-P2 sektor pertanian tidak signifikan menggerus basis pajak daerah. Pasalnya, PBB-P2 sektor pertanian terdiri atas 247.000 wajib pajak dan potensi penerimaan senilai Rp29 miliar per tahun.

"Dari data objek-objek yang masuk dalam kawasan perlindungan LP2B yang diberikan Dinas Pertanian, jika itu keringanan pajaknya kita pasang [jadi] 0% [dibebaskan], potensi loss pajak kami adalah Rp8 miliar. Jadi, tidak terlalu pengaruh karena kami punya potensi di bidang pajak yang lain," ujar Gede.

Kepala Dinas Pertanian Made Sumiarta mengungkapkan perlunya dukungan insentif pajak daerah dalam upaya menekan penyusutan lahan pertanian di Buleleng. Menurutnya, luas lahan pertanian di Kabupaten Buleleng pada 2019 sekitar 9.048 hektare.

"Penyusutan ini terjadi memang banyak faktor, seperti alam dan nonalam, termasuk PBB. Rencananya dari luas 9.048 hektare, kami akan jadikan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 6.948 hektare. Kita tunggu hasil koordinasi lebih lanjut dari kelian subak," ujarnya, seperti dilansir beritabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?